| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.ARIYANTO WIBOWO, S.H. 2.RAHMATULLAH ARYADI, S.H., M.H. 3.R JOHARCA DWI PUTRA, S.H. 4.HIRAS, SH,.MH |
MOCHAMAD SOLIKIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3170/O.5.18/Ft.1/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ------ Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD SOLIKIN selaku pelaksana lapangan CV. Navaro Anugrah Sejahtera berdasarkan surat kuasa dan pernyataan Direktur CV. Navaro Anugrah Sejahtera Tanggal 09 September 2022, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ACHMAD KRISTIANTO SAPUTRA selaku Direktur CV. Navaro Anugrah Sejahtera yang bertindak selaku Penyedia Jasa Konstruksi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2023, saksi AYUB REYDON L. T. selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk pada peaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 188.44/K.544/2022 tanggal 07 Juli 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/K.846/2021 Tentang Pengguna Anggara, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022 dan sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Surat Dakwaan Halaman 2 dari 108 Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 600/040/PUPR-PERKIM.SET/2022 tanggal 07 Juli 2022 Tentang Perubahan Atas Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Sumber Daya Air, Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022, saksi HANIK ARIFIYANTO, S.T. selaku Konsultan Pengawas Direktur CV. Sains Art Consulindo pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Tahap II Tahun Anggaran 2022, saksi MIKAEL PAI selaku pihak yang telah melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi dan menerima fee/imbalan (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Saudara PETRUS sebagai pihak yang telah merekaya pemberian fee/imbalan dari kegiatan tersebut sehingga seolah-olah utang piutang, pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada sekira bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa MOCHAMAD SOLIKIN selaku pelaksana lapangan CV. Navaro Anugrah Sejahtera berdasarkan surat kuasa dan pernyataan Direktur CV. Navaro Anugrah Sejahtera Tanggal 09 September 2022, yang telah melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II T.A. 2022 s.d T.A. 2023 dengan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan melakukan/menerima pembayaran tidak sesuai dengan progres (kemajuan) pekerjaan. Dengan demikian perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 52 Ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 huruf a, Pasal 6 huruf a dan g, Pasal 7 huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf i dan m, Pasal 17 ayat (2), Pasal 27 ayat (6) huruf b, Pasal 57 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4, ayat (1), Pasal 184, ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran II Angka 7.11, Lampiran II Angka 8.1 huruf a sampai dengan f, Halaman 111 angka 15., Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK) Pasal 49 huruf a, d, dan e, Pasal 64 huruf a dan c, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya saksi ACHMAD KRISTIANTO SAPUTRA selaku Direktur CV. Navaro Anugrah Sejahtera sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), saksi AYUB REYDON L. T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan saksi MIKAEL PAI selaku pihak yang telah melakukan pengaturan pemenang lelang dan menerima imbalan/fee pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.320.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) atau suatu korporasi yaitu CV. Navaro Anugrah Sejahtera selaku Penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 767.799.113 (Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Surat Dakwaan Halaman 3 dari 108 Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ yaitu sebesar Rp. 2.232.799.113 (Dua Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu Sebagaimana Laporan Hasil Audit Akuntan Publik Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara tahap I Dan Tahap II Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2023, Nomor: LAP003/PKKNNl/2025 Tanggal 25 Juni 2025 dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan Cabang Bogor SUBSIDIAIR ; ------- Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD SOLIKIN selaku pelaksana lapangan CV. Navaro Anugrah Sejahtera berdasarkan surat kuasa dan pernyataan Direktur CV. Navaro Anugrah Sejahtera Tanggal 09 September 2022, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ACHMAD KRISTIANTO SAPUTRA selaku Direktur CV. Navaro Anugrah Sejahtera yang bertindak selaku Penyedia Jasa Konstruksi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2023, saksi AYUB REYDON L. T. selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk pada peaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 188.44/K.544/2022 tanggal 07 Juli 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/K.846/2021 Tentang Pengguna Anggara, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022 dan sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 600/040/PUPR-PERKIM.SET/2022 tanggal 07 Juli 2022 Tentang Perubahan Atas Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Sumber Daya Air, Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022, saksi HANIK ARIFIYANTO, S.T. selaku Konsultan Pengawas Direktur CV. Sains Art Consulindo pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Tahap II Tahun Anggaran 2022, saksi MIKAEL PAI selaku pihak yang telah melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi dan menerima fee/imbalan (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Saudara PETRUS sebagai pihak yang telah merekaya pemberian fee/imbalan dari kegiatan tersebut sehingga seolah-olah utang piutang, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai yang “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasI, yaitu menguntungkan saksi ACHMAD KRISTIANTO SAPUTRA selaku Direktur CV. Navaro Anugrah Sejahtera sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), saksi AYUB REYDON L. T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan saksi MIKAEL PAI selaku pihak yang telah melakukan pengaturan pemenang lelang dan menerima imbalan/fee pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.320.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Surat Dakwaan Halaman 56 dari 108 Puluh Juta Rupiah) atau suatu korporasi yaitu CV. Navaro Anugrah Sejahtera selaku Penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 767.799.113 (Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah), menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu erdakwa MOCHAMAD SOLIKIN selaku pelaksana lapangan CV. Navaro Anugrah Sejahtera berdasarkan surat kuasa dan pernyataan Direktur CV. Navaro Anugrah Sejahtera Tanggal 09 September 2022, yang telah melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara Tahap II T.A. 2022 s.d T.A. 2023 dengan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan melakukan/menerima pembayaran tidak sesuai dengan progres (kemajuan) pekerjaan. Dengan demikian perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 52 Ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 Undangundang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 huruf a, Pasal 6 huruf a dan g, Pasal 7 huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf i dan m, Pasal 17 ayat (2), Pasal 27 ayat (6) huruf b, Pasal 57 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4, ayat (1), Pasal 184, ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran II Angka 7.11, Lampiran II Angka 8.1 huruf a sampai dengan f, Halaman 111 angka 15., Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK) Pasal 49 huruf a, d, dan e, Pasal 64 huruf a dan c, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ yaitu sebesar Rp. 2.232.799.113 (Dua Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu Sebagaimana Laporan Hasil Audit Akuntan Publik Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara tahap I Dan Tahap II Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2023, Nomor: LAP-003/PKKNNl/2025 Tanggal 25 Juni 2025 dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan Cabang Bogor, |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
