Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PONO Bin SUKONO pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di kos yang belum selesai terbangun di Jl. Perjuangan 7 Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban SUSILO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WITA Terdakwa yang merupakan buruh dari Saksi Korban SUSILO berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi KT 3638 WL menuju kos yang belum selesai terbangun di Jl. Perjuangan 7 Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda;
- Bahwa setibanya di sana Terdakwa naik ke lantai 2 dan langsung mengambil tanpa izin alat-alat pertukangan milik Saksi Korban yaitu 1 (satu) palu godam, 1 (satu) set alat bor jack, 1 (satu) paket tang las, 1 (satu) alat betel, 1 (satu) unit saklar lampu, 1 (satu) unit travo las, 1 (satu) alat gerinda, 1 (satu) alat meteran, 1 (satu) alat bor listrik, 1 (satu) gulungan kabel terminal 3 mata, 1 (satu) gulungan kabel, 1 (satu) buah ember serta kabel BC panjang 50 meter sehingga Saksi Korban mengalami kerugian pada saat itu total sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa Pihak Kepolisian sudah menemukan semua barang-barang milik Saksi Korban kecuali kabel BC panjang 50 meter seharga sekitar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi Korban dikarenakan Saksi Korban memberikan uang yang nominalnya tidak sesuai dengan permintaan Tersangka. Di mana Terdakwa meminta sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun Saksi Korban hanya memberikan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP. -----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa PONO Bin SUKONO sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban SUSILO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WITA Terdakwa yang merupakan buruh dari Saksi Korban SUSILO berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi KT 3638 WL menuju kos yang belum selesai terbangun di Jl. Perjuangan 7 Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda;
- Bahwa setibanya di sana Terdakwa naik ke lantai 2 dan langsung mengambil tanpa izin alat-alat pertukangan milik Saksi Korban yaitu 1 (satu) palu godam, 1 (satu) set alat bor jack, 1 (satu) paket tang las, 1 (satu) alat betel, 1 (satu) unit saklar lampu, 1 (satu) unit travo las, 1 (satu) alat gerinda, 1 (satu) alat meteran, 1 (satu) alat bor listrik, 1 (satu) gulungan kabel terminal 3 mata, 1 (satu) gulungan kabel, 1 (satu) buah ember serta kabel BC panjang 50 meter sehingga Saksi Korban mengalami kerugian pada saat itu total sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa Pihak Kepolisian sudah menemukan semua barang-barang milik Saksi Korban kecuali kabel BC panjang 50 meter seharga sekitar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi Korban dikarenakan Saksi Korban memberikan uang yang nominalnya tidak sesuai dengan permintaan Tersangka. Di mana Terdakwa meminta sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun Saksi Korban hanya memberikan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------- |