Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.ARIYANTO WIBOWO, S.H.
2.R JOHARCA DWI PUTRA, S.H.
3.FAZAR RAMADANA, S.H.
4.FAISHAL AMIRUDIN HARIYANTA, S.H.
HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 868 / O.5.18 / Ft.1 / 03/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIYANTO WIBOWO, S.H.
2R JOHARCA DWI PUTRA, S.H.
3FAZAR RAMADANA, S.H.
4FAISHAL AMIRUDIN HARIYANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR
KESATU
Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pada Tahun Anggaran 2021 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2021, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan sengaja secara melawan hukum” melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 1 angka 21, Pasal 11 ayat (4), Pasal 37 ayat (2)  Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah, Pasal 2 dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran I huruf A angka 9 huruf c, d dan huruf B angka 1 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” yaitu Terdakwa Henky Fetrisian, S.E., M.M. “yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebesar Rp150.019.000,00 (seratus lima puluh juta sembilan belas ribu rupiah), dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengacuanya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAN
KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pada Tahun Anggaran 2022 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2022, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan sengaja secara melawan hukum” melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 1 angka 21, Pasal 11 ayat (4), Pasal 37 ayat (2)  Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah, Pasal 2 dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, dan bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” yaitu Terdakwa Henky Fetrisian, S.E., M.M. “yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebesar senilai Rp. 199.376.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengacuanya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAN
KETIGA

Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pada Tahun Anggaran 2023 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2023, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan sengaja secara melawan hukum” melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 1 angka 21, Pasal 11 ayat (4), Pasal 37 ayat (2)  Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah, Pasal 2 dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, dan bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” yaitu Terdakwa Henky Fetrisian, S.E., M.M. “yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebesar Rp145.163.000 (seratus empat puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah), dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengacuanya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAN
KEEMPAT

Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pada Tahun Anggaran 2023 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan  Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2023, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan sengaja secara melawan hukum” melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 1 angka 21, Pasal 11 ayat (4), Pasal 37 ayat (2)  Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah, “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” yaitu Terdakwa Henky Fetrisian, S.E., M.M. “yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebesar Rp198.302.000 (seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua ribu rupiah), dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengacuanya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

DAN
KELIMA

Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pada Tahun Anggaran 2023 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2023, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan sengaja secara melawan hukum” melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 1 angka 21, Pasal 11 ayat (4), Pasal 37 ayat (2)  Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah, “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” yaitu Terdakwa Henky Fetrisian, S.E., M.M. “yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebesar  Rp155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengacuanya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SUBSIDAIR
KESATU

Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pada Tahun Anggaran 2021 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2021, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” selaku penanggung jawab dana BOS dan Kepala Sekolah “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp150.019.000,00 (seratus lima puluh juta sembilan belas ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

DAN
KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pada Tahun Anggaran 2022 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dalam rentang waktu atau sekiranya pada Tahun 2022, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” yaitu Terdakwa HENKY FETRIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” selaku penanggung jawab dana BOS dan Kepala Sekolah “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 199.376.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAN
KETIGA

Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pada Tahun Anggaran 2023 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dalam rentang waktu atau sekiranya pada Tahun 2023, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” yaitu Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” selaku penanggung jawab dana BOS dan Kepala Sekolah “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 145.163.000 (seratus empat puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

DAN
KEEMPAT

Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Provinsi (BOP), dalam rentang waktu atau sekiranya pada Tahun 2023, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” yaitu Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” selaku penanggung jawab dana BOP dan Kepala Sekolah “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp198.302.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAN
KELIMA

Bahwa ia Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian di Tahun 2023 SMAN 1 Peso menerima bantuan sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor :258 / P / 2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Kinerja Bagi Sekolah Yang  Melaksanakan Program Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 mendapatkan bantuan BOS Kinerja sebesar Rp.155.000.000 yang ditransfer ke rekening Giro 0071424901 atas nama 30402595 SMAN 1 PESO selanjutnya dilakukan pencairan oleh Terdakwa dengan cara menyodorkan cek kosong kepada Saksi Novianus Ajau selanjutnya Terdakwa pergi ke Bank Kaltimtara guna melakukan pencairan pada tanggal 26-06-2023, setelah melakukan pencairan dana BOS Kinerja tersebut Terdakwa simpan tanpa diketahui oleh Saksi Novianus Ajau selaku Bendahara berikut dengan penggunaan Dana Bantuan Operosional Sekolah (BOS) Kinerja . Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operosional Sekolah (BOS) Kinerja , dalam rentang waktu atau sekiranya pada Tahun 2023, bertempat di SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 1 dan Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,”  yaitu Terdakwa HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”  selaku penanggung jawab  Dana Bantuan Operosional Sekolah (BOS) Kinerja dan Kepala Sekolah “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya