Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.Sus/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H HENDRI GUNAWAN Als HENDRI Bin BAHDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 518/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2256/O.4.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI GUNAWAN Als HENDRI Bin BAHDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa ia Terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI Bin BAHDIANSYAH pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Jl. Kemangi Rt.- No.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 saksi M. YAMIN bersama saksi IMAM SUKIANTO (keduanya merupakan Anggota Reskoba Polresta Samarinda) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Kemangi Rt.- No.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi M. YAMIN bersama saksi IMAM SUKIANTO dan Anggota Reskoba lainnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, kemudian sesampainya di lokasi sekitar pada jam 22.30 wita saksi M. YAMIN bersama saksi IMAM SUKIANTO dan Anggota Reskoba lainnya ada melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri pinggir jalan yang mengaku bernama HENDRI GUNAWAN als HENDRI Bin BAHDIANSYAH, kemudian saksi M. YAMIN bersama saksi IMAM SUKIANTO dan Anggota Reskoba lainnya langsung melakukan tindakan penggeledahan ditempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan 25 (dua puluh lima) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,67 (tujuh koma enam puluh tujuh) Gram Brutto masing-masing berada didalam 1 (satu) Lembar plastic klip yang dibungkus didalam 1 (satu) Kotak Rokok merek LA Ice warna ungu yang diamankan dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI, kemudian 1 (satu) Unit Handphone Android merek Infinix warna hitam dengan nomor Simcard : 082158757799, dan nomor Imei : 355929940473607 diamankan dari genggaman tangan terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI, kemudian Uang tunai sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI Bin BAHDANSYAH memiliki Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pemesan dan apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual terdakwa mendapatkan upah keuntungan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per harinya dari sdra AWI (DPO);
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 061/11021.00/2024 Tanggal 04 April 2024 PT. Pegadaian Cabang Martadinata yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang BUDI HARYONO Bahwa 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 7,67 Gram Brutto atau 1,42 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS-17ED/IV/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 22 April 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti 25 samel jenis Kristal adalah podsitif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI Bin BAHDIANSYAH dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

 Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI Bin BAHDIANSYAH pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Jl. Kemangi Rt.- No.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------

    • Berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 saksi M. YAMIN bersama saksi IMAM SUKIANTO (keduanya merupakan Anggota Reskoba Polresta Samarinda) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Kemangi Rt.- No.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi M. YAMIN bersama saksi IMAM SUKIANTO dan Anggota Reskoba lainnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, kemudian sesampainya di lokasi sekitar pada jam 22.30 wita saksi M. YAMIN bersama saksi IMAM SUKIANTO dan Anggota Reskoba lainnya ada melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri pinggir jalan yang mengaku bernama HENDRI GUNAWAN als HENDRI Bin BAHDIANSYAH, kemudian saksi M. YAMIN bersama saksi IMAM SUKIANTO dan Anggota Reskoba lainnya langsung melakukan tindakan penggeledahan ditempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan 25 (dua puluh lima) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,67 (tujuh koma enam puluh tujuh) Gram Brutto masing-masing berada didalam 1 (satu) Lembar plastic klip yang dibungkus didalam 1 (satu) Kotak Rokok merek LA Ice warna ungu yang diamankan dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI, kemudian 1 (satu) Unit Handphone Android merek Infinix warna hitam dengan nomor Simcard : 082158757799, dan nomor Imei : 355929940473607 diamankan dari genggaman tangan terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI, kemudian Uang tunai sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI Bin BAHDANSYAH memiliki Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pemesan dan apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual terdakwa mendapatkan upah keuntungan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per harinya dari sdra AWI (DPO);
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 061/11021.00/2024 Tanggal 04 April 2024 PT. Pegadaian Cabang Martadinata yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang BUDI HARYONO Bahwa 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 7,67 Gram Brutto atau 1,42 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS-17ED/IV/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 22 April 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti 25 samel jenis Kristal adalah podsitif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa HENDRI GUNAWAN als HENDRI Bin BAHDIANSYAH dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya