Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Smr TOPAN RAKASIWI HARIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/12/IV/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TOPAN RAKASIWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

HARIONO menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023, sekira Jam 22.00 Wita, di sebuah Warung Sembako di Jln. KH. Wahid Hasyim No. 68 RT 031 Sempaja Selatan Samarinda, Tersangka mengaku telah menyimpan berbagai macam merk minuman beralkhol dengan rincian, 3 (tiga) Botol Anggur Merah Cap Orang tua, 3 (tiga) Botol Anggur Merah Gold cap orang tua, 2 (dua) Botol Anggur Kawa Kawa, 3 (tiga) Botol Anggur Kolesom, 9 (Sembilan) Botol  Bir Putih Singaraja,  3 (tiga) Botol Bir Putih Merk Bintang, 1 (satu) Botol Mcdonald Vodka, 20 (dua puluh) Bir Kaleng, 1 (satu) Botol Guinness Besar, 2 (dua) Botol Topi Miring, : 2 (dua) Botol Whisky  Drum, 1 (satu) Botol Anggur Putih Cap orang tua, 1 (satu)  Botol Newport Biru, 1 (satu) Botol Newport Kuning, : 6 (enam) Botol Mcdonald Anggur Merah,  1 (satu) Botol Frenship, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.

                              

Pihak Dipublikasikan Ya