Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2025/PN Smr DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H SITI NUR HALIZAH ALS ICA BIN HANAFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1762/O.4.11.3/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI NUR HALIZAH ALS ICA BIN HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SITI NUR HALIZAH alia Sica Binti HANAFI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Hotel Merdeka, Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SITI NUR HALIZAH alia Sica Binti HANAFI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Hotel Merdeka, Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut: --------------------------------

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya