Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SITI NUR HALIZAH alia Sica Binti HANAFI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Hotel Merdeka, Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WITA saat berada di Hotel Merdeka yang beralamat di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda Terdakwa dihubungi oleh Sdra. Akbar yang meminta Terdakwa untuk mengambilkan narkotika yang diduga jenis shabu ke Sdra. Long. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. Long melalui fitur voice note pada aplikasi WhatsApp berisi pemesanan narkotika yang diduga jenis shabu seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WITA Sdra. Akbar tiba di Hotel Merdeka dan bertemu dengan Terdakwa di tangga dan menuju kamar nomor 301 bersama-sama. Sesampainya di kamar, Sdra. Akbar menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung keluar dari hotel lalu memesan onjek online dengan tujuan Jalan Perniagaan, tepatnya ke Pasar Segiri. Ketika tiba di Pasar Segiri, Terdakwa menunggu Sdra. Long di sebuah pondokan, tidak lama berselang Terdakwa bertemu dengan Sdra. Long dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdra. Long. Kemudian Sdra. Long menyerahkan 1 (Satu) plastik klip berisikan 3 (tiga) poket narkotika yang diduga jenis shabu dan setelah itu Terdakwa kembali menuju Hotel Merdeka menggunakan ojek online. Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa sampai di parkiran Hotel Merdeka dan melihat beberapa anggota kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa. Pada saat diamankan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) lembar plastik klip berisikan 3 (tiga) poket narkotika yang diduga jenis shabu seberat 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram kepada anggota kepolisian dari kantong celana bagian depan sebelah kiri. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya ojek online Maxim dan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli makan.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi pembelian narkotika yang diduga jenis shabu kepada Sdra. Long sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00896/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia S. Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt M.Si. didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 02449/2025/NNF s.d 02451/2025/NNF dengan berat netto masing-masing ±0,641 (nol koma enam ratus empat puluh satu) gram, ±0,631 (nol koma enam ratus tiga puluh satu) gram, dan ±0,168 (nol koma seratus enam puluh delapan) gram milik Siti Nur Halizah Alias Ica Binti Hanafi adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 030/11021.00/2024 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Martadinata, Zukifli Sili, dan penimbang, Achmad Jiade, dengan hasil penimbangan 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,93 (Satu koma sembilan puluh tiga) gram brutto atau 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram netto.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SITI NUR HALIZAH alia Sica Binti HANAFI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Hotel Merdeka, Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal dari dilakukannya penyelidikan oleh Sat Reskoba Polresta Samarinda terhadap laporan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di halaman Hotel Merdeka yang beralamat di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, anggota kepolisian mencurigai seorang perempuan di halaman Hotel Merdeka yang langsung diamankan dan digeledah. Berdasarkan penggeledahakn tersebut, ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip berisikan 3 (tiga) poket narkotika yang diduga jenis shabu seberat 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00896/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia S. Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt M.Si. didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 02449/2025/NNF s.d 02451/2025/NNF dengan berat netto masing-masing ±0,641 (nol koma enam ratus empat puluh satu) gram, ±0,631 (nol koma enam ratus tiga puluh satu) gram, dan ±0,168 (nol koma seratus enam puluh delapan) gram milik Siti Nur Halizah Alias Ica Binti Hanafi adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 030/11021.00/2024 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Martadinata, Zukifli Sili, dan penimbang, Achmad Jiade, dengan hasil penimbangan 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,93 (Satu koma sembilan puluh tiga) gram brutto atau 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram netto.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |