Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
436/Pid.B/LH/2024/PN Smr | JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH | INDRA WIJAYA Bin ARIF WIJAYA (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll) | ||||||||
Nomor Perkara | 436/Pid.B/LH/2024/PN Smr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1812/O.4.11.3/Eku.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa INDRA WIJAYA Bin ARIF WIJAYA (Alm) pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada Tahun 2024 bertempat di Parkiran Mall Mesra Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------- 2
Penitipan satwa tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Penitipan Satwa dengan Nomor : BA.109/K.18/SKW II/02/2024 Tanggal 19 Februari 2024.
Adapun isi komunikasi tersebut yaitu : Saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan : ”Ada Kakatua raja kah” Terdakwa : ”Gak ada” Selanjutnya saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan menelpon Terdakwa, dan isi percakapan tersebut : Saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan : ”saya pernah membeli Kakatua Raja dari Balikpapan” Terdakwa : ”Ya, ada Kakatua Raja”. Saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan : ”Ya kirim videonya” Terdakwa : Mengirim video 2(dua) ekor burung Kakatua Raja. Kemudian percakapan berisi tawar menawar antara saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan dengan Terdakwa mengenai harga Burung Kakatua Raja per ekor dan selanjutnya disepakati harga sebesar Rp.9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) per ekornya dan juga disepakati untuk dilakukan pembayaran Down Paymen (DP) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai kesepakatan saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan jadi membeli 2(dua) ekor Burung Kakatua Raja. Selanjutnya saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan meminta nomor rekening milik Terdakwa, dan Terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA 0272352877 An.Indra Wijaya. Selanjutnya saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan mentransfer sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening Terdakwa.
3
----- Perbuatan Terdakwa INDRA WIJAYA Bin ARIF WIJAYA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) Jo.Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |