Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2026/PN Smr MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, S.H. BERRI HERLANDA Als BERRI Bin BASTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1309 /O.4.11.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERRI HERLANDA Als BERRI Bin BASTIAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa BERRI HERLANDA Als BERRI Bin BASTIAN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07.20 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat di sebuah warung sembako yang beralamat di Jalan M. Said No.- Rt.27 Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di Warung Sembako samping Gg. Madurasa) atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mengambil suatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07.30 wita, Terdakwa mengendarai sepeda motor dari Ring Road menuju arah pulang dan melewati Jln. M. Said saat itu Terdakwa kehabisian bensin yang mana kendaraan terdakwa berjalan tersendat-sendat yang kemudian melihat salah satu warung yang berjualan bensin eceran dan saat itu juga terdakwa berhenti tepat di depan warung tersebut dan meminta kepada pemilik warung yaitu saksi ASPUL ANWAR untuk mengisikan bensin kendaraan yang terdakwa gunakan tersebut. Setelah saksi ASPUL ANWAR selesai mengisikan bensin di motor, terdakwa meminta saksi ASPUL ANWAR untuk mengambilkan Aqua dingin yang berada di dalam warung milik saksi ASPUL ANWAR dan saat saksi ASPUL ANWAR berjalan mengambilkan Aqua dingin tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 55 warna Hitam dengan Imei1 : 863218061522599/23 dan Imei2 : 863218061522581/23 milik saksi ASPUL ANWAR yang berada di atas meja warung, yang ke kemudian timbulah niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit HP tersebut dan terdakwa langsung mengambil HP tersebut dan segera menyalakan kendaraan dan lalu pergi meninggalkan warung milik saksi ASPUL ANWAR;
  • Bahwa niat terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ASPUL ANWAR Als IPUL Bin DIOARJO (Alm) selaku pemilik 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 55 warna Hitam dengan Imei1 : 863218061522599/23 dan Imei2 : 863218061522581/23 tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada korban dalam mengambil barang-barang tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya