Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.Sus/2024/PN Smr STEFANO, SH MUHAMMAD HUSNI Bin AMPITIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 420/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1797/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HUSNI Bin AMPITIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HUSNI Bin AMPITIL (Alm) pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di jalan Lambung Mangkurat, gg. Bhakti, kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut  diatas, terdakwa mendatangi seseorang yang tidak dikenal berdasarkan informasi dari teman terdakwa bahwa ditempat tersebut terdapat penjual narkotika yang berada di depan rumah kosong warna biru muda kemudian terdakwa sampai ke tempat tersebut lalu bertemu dengan orang yang yang tidak dikenal tersebut kemudian orang tersebut menanyakan kepada terdakwa mau beli berapa lalu terdakwa mengatakan satu, lima belas dengan maksud 1 (satu) buah plastic kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut selanjutnya sekira jam 19.00 wita, saksi Menixa Martha alera dan saksi Adhitya Dipte Prabowo dari polsek kota samarinda mendapatkan informasi bahwa telah terjadi jual beli narkotika di wilayah samarinda ilir tepatnya di jalan Lambung Mangkurat, gg. Bhakti, kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda kemudian para saksi penangkap melihat terdakwa yang mencurigakan hendak pergi kemudian para saksi penangkap memberhentikan terdakwa lalu melalukan introgasi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti pada diri terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal berwarna putih seberat 0,10 gram netto di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa yang diakui baru saja dibeli oleh terdakwa dari seseorang yang tidak dikenal kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI dengan nomor LS5EA/ I/ 2024/ Laboratorium Narkorika Daerah Samarinda-kaltim tanggal 02 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih an. MUHAMMAD HUSNI Bin AMPITIL dengan kesimpulan positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 450/10825/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD HUSNI Bin AMPITIL dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (Satu) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram atau berat netto yakni 0,10 (Nol koma sepuluh) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Budi Lesmana.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HUSNI Bin AMPITIL (Alm) pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di jalan Lambung Mangkurat, gg. Bhakti, kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Menixa Martha alera dan saksi Adhitya Dipte Prabowo dari polsek kota samarinda mendapatkan informasi bahwa telah terjadi jual beli narkotika di wilayah samarinda ilir tepatnya di jalan Lambung Mangkurat, gg. Bhakti, kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda kemudian para saksi penangkap melihat terdakwa yang mencurigakan hendak pergi kemudian para saksi penangkap memberhentikan terdakwa lalu melalukan introgasi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti pada diri terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal berwarna putih seberat 0,10 gram netto yang dikuasai terdakwa dengan cara digenggam dengan tangan sebelah kanan terdakwa yang diakui baru saja dibeli oleh terdakwa dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI dengan nomor LS5EA/ I/ 2024/ Laboratorium Narkorika Daerah Samarinda-kaltim tanggal 02 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih an. MUHAMMAD HUSNI Bin AMPITIL dengan kesimpulan positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 450/10825/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD HUSNI Bin AMPITIL dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (Satu) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram atau berat netto yakni 0,10 (Nol koma sepuluh) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Budi Lesmana.

-    Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat  Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya