Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Smr PT Pasir Prima Coal Indonesia KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT Pasir Prima Coal Indonesia
Termohon
NoNama
1KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor:Tap.Tsk.7/BPPHLHK-IV/SW.2/07/2023/PPNS tanggal 21 Juli 2023 tentang Penetapan Tersangka tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.01/BPPHLHK.4 /SW.2/4/2023 /PPNS tanggal 4 April 2023 tentang Penyidikan Jo. Surat Nomor S.37/BPPHLHK.4 /SW.2/4/2023/PPNS tanggal 10 April 2023 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Terlapor PT PPCI tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA 05/BPPHLHK.4/SW.2 /4/2023/PPNS tanggal 17 April Jo. Surat Nomor: S.444/BPPHLHK.4/SW.2/5/2023/

PPNS tertanggal 5 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan Penyitaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Plang Sita dan Police Line dilokasi Kegiatan Pertambangan PT Pasir Prima Coal Indonesia di Desa Mentawir, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

Membebankan biaya perkara kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya