Dakwaan |
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RAHMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN”;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 105 (seratus lima) botol minuman beralkohol berbagai macam merk,
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah KTP asli atas nama Rahma,
Dikembalikan kepada Terdakwa RAHMA;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
|