Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2024/PN Smr PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Nurainah
2.Bahtiyar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurainah
2Bahtiyar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.469.396,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 135.469.396-(seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan

Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) No. 593.83/615/SKMHT/VII/2012 Tanggal 25 Juli 2012 Kelurahan Simpang Pasir atas nama Bahtiyar yang merupakan tergugat II;

Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah (SKMHT) No. 593.83/0947/SKMHT/IV/2013 Tanggal 25 April 2013 Kelurahan Simpang Pasir atas nama Nurainah yang merupakan tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek tersebut berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak