- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 135.469.396-(seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) No. 593.83/615/SKMHT/VII/2012 Tanggal 25 Juli 2012 Kelurahan Simpang Pasir atas nama Bahtiyar yang merupakan tergugat II;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah (SKMHT) No. 593.83/0947/SKMHT/IV/2013 Tanggal 25 April 2013 Kelurahan Simpang Pasir atas nama Nurainah yang merupakan tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek tersebut berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|