Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.B/2025/PN Smr INDRIASARI SIKAPANG, S.H. PIRANDI ASHRAF Anak Dari KANLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 508/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3483P/O.4.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRANDI ASHRAF Anak Dari KANLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa PIRANDI ASHRAF Anak dari KANLI pada hari Senin, 05 Mei 2025 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 di Jl. Arjuna Gg. II No. 29 Rt. 013 Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di Bangsal milik HJ. KAMARIAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain mengakibatkan luka, dilakukan terdakwa dengan cara :-----

  • Bahwa awalnya ketika Saksi korban TERESIA PUTI Anak dari IRMANSYAH ALI, berada di rumah bangsalan Terdakwa PIRANDI ASHRAF meminta untuk tidak lagi meneruskan hubungan dan Terdakwa meminta kepada Saksi korban TERESIA PUTI kalau memang hubungan ini mau dilanjutkan Terdakwa mengajak untuk kembali kekampung halaman kami masing-masing, namun karena Saksi TERISA  tidak bisa memenuhi keinginan Terdakwa sehingga terjadi perdebatan, yang membuat Terdakwa emosi, lalu memukul tangan  Saksi korban TERESIA PUTI sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan pada saat Saksi hendak memegang tangannya untuk meminta maaf yang mengenai punggung tangan kanan Saksi, saat posisi Saksi sedang duduk dikursi Terdakwa menarik baju kaos yang Saksi kenakan dengan menggunakan kedua tangannya hingga leher Saksi terasa seperti tercekik, lalu pada saat Saksi hendak memeluk tubuh Terdakwa langsung memegang tangan kiri Saksi lalu kemudian langsung mengigit dengan menggunakan giginya sebanyak satu kali, dan yang terakhir pada saat Saksi hendak memeluk tubuhnya Terdakwa malah mencekik leher Saksi dengan menggunakan kedua tangannya dan karena ketakutan Saksi korban TERESIA PUTRI pergi meninggalkan rumah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repetum Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Nomor 046/IFKML-TU3.1/III/2025 tanggal 12 Mei 2025 ditemukan adanya berupa luka memar dibagian punggung tangan sebelah kanan, luka memar bekas gigitan dilengan kiri, dan luka memar dibagian leher, kekerasan tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencarian untuk sementara waktu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya