| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | Erwin Adiabakti, S.H., M.H. | Van Christiany Situmorang alias Vani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 1577/O.4.14/Ft.1/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa Van Christiany Situmorang alias Vani (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) selaku karyawati/pegawai pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Redeb (selanjutnya disebut dengan BRI KC Tanjung Redeb), yang menjabat sebagai Associate Relationship Manager (RM) 1 Program, berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin Nomor: 134-KW-X/HCP/04/2020 tentang Rotasi Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Banjarmasin, tanggal 13 April 2020 (Nomor Urut 2, atas nama: Van Christiany Situmorang, NIP: 0G93328918, PN: 00251057) dengan deskripsi jabatan lama: Associate RM 1 Program pada KCP Kongbeng Kanca Tanjung Redeb - jabatan baru: Associate RM 1 Program pada Kanca Tanjung Redeb, turut serta bersama dengan Saksi Abd Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pihak eksternal yang berkapasitas sebagai perantara/pihak ketiga (calo) yang tanpa hak memfasilitasi proses kredit, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun tahun 2021, bertempat di Kantor BRI KC Tanjung Redeb, Jalan SA Maulana Nomor 1050, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah memprakarsai kredit dimana analisa dan evaluasi kredit tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, menerima uang dari pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaannya, menggunakan jasa percaloan/pihak ketiga dalam proses pemberian kredit dan menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebagaimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam [ 1 ] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; [ 2 ] Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat juncto Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat juncto Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Pasal 23 ayat (2): Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; [ 3 ] Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor: 02-KOM/BRI/05/2012 & Nokep S.104-DIR/DKP/06/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 26 Mei 2012; [ 4 ] Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: SE. 11 -DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus - V – Syarat dan Ketentuan Kredit, Pelayanan KUR Kecil dan KUR Khusus harus tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, yaitu berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur serta dengan memperhatikan ketentuan internal BRI; [ 5 ] Surat Edaran Direksi BRI Nomor: 48 - DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, Sandi ETK 8: Meminta atau menerima uang atau yang disetarakan, hadiah, atau pemberian dari pihak lain/pekerja lain yang berkaitan dengan pekerjaannya. Sandi CRD 6: Memprakarsai/memutus kredit dimana analisa dan evaluasi kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sandi CRD 8: Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot), baik terhadap tempat usaha, agunan maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Sandi CRD 12: Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur/pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya; Sandi CRD 29: Menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan Perusahaan dan/atau debitur/calon debitur; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu memperkaya Saksi Abd Wahab setidak-tidaknya senilai Rp1.183.087.567 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan/atau memperkaya diri Terdakwa setidak-tidaknya senilai Rp23.700.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp1.206.787.567 (satu miliar dua ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto, Aryanto dan Rekan atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 002/PIDSUS-BERAU/XI/JGC-SLR/2025 tanggal 26 November 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana SUBSIDIAIR Bahwa ia Terdakwa Van Christiany Situmorang alias Vani (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) selaku karyawati/pegawai pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Redeb (selanjutnya disebut dengan BRI KC Tanjung Redeb), yang menjabat sebagai Associate Relationship Manager (RM) 1 Program, berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin Nomor: 134-KW-X/HCP/04/2020 tentang Rotasi Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Banjarmasin, tanggal 13 April 2020 (Nomor Urut 2, atas nama: Van Christiany Situmorang, NIP: 0G93328918, PN: 00251057) dengan deskripsi jabatan lama: Associate RM 1 Program pada KCP Kongbeng Kanca Tanjung Redeb - jabatan baru: Associate RM 1 Program pada Kanca Tanjung Redeb, turut serta bersama dengan Saksi Abd Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pihak eksternal yang berkapasitas sebagai perantara/pihak ketiga (calo) yang tanpa hak memfasilitasi proses kredit, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun tahun 2021, bertempat di Kantor BRI KC Tanjung Redeb, Jalan SA Maulana Nomor 1050, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Saksi Abd Wahab setidak-tidaknya senilai Rp1.183.087.567 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan/atau menguntungkan diri Terdakwa senilai Rp23.700.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya sebagai Associate Relationship Manager (RM) 1 Program BRI KC Tanjung Redeb dalam memprakarsai kredit dimana analisa dan evaluasi kredit tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, menerima uang dari pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaannya, menggunakan jasa percaloan/pihak ketiga dalam proses pemberian kredit dan menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp1.206.787.567 (satu miliar dua ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto, Aryanto dan Rekan atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 002/PIDSUS-BERAU/XI/JGC-SLR/2025 tanggal 26 November 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
--- ATAU--- KEDUA Bahwa ia Terdakwa Van Christiany Situmorang alias Vani (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) selaku Pejabat yakni sebagai karyawati/pegawai pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Redeb (selanjutnya disebut dengan BRI KC Tanjung Redeb), yang menjabat sebagai Associate Relationship Manager (RM) 1 Program, berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin Nomor: 134-KW-X/HCP/04/2020 tentang Rotasi Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Banjarmasin, tanggal 13 April 2020 (Nomor Urut 2, atas nama: Van Christiany Situmorang, NIP: 0G93328918, PN: 00251057) dengan deskripsi jabatan lama: Associate RM 1 Program pada KCP Kongbeng Kanca Tanjung Redeb - jabatan baru: Associate RM 1 Program pada Kanca Tanjung Redeb, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun tahun 2021, bertempat di Kantor BRI KC Tanjung Redeb, Jalan SA Maulana Nomor 1050, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima hadiah atau janji yaitu menerima sejumlah uang setidak-tidaknya senilai Rp23.700.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dari pemberi hadiah atau janji yaitu dari Saksi Abd Wahab, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang Terdakwa selaku Associate Relationship Manager (RM) 1 Program pada BRI KC Tanjung Redeb yang telah memprakarsai kredit/pinjaman yang diurus oleh Saksi Abd Wahab, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu oleh Saksi Abd Wahab dianggap melekat dengan jabatan Terdakwa selaku Associate Relationship Manager (RM) 1 Program pada BRI KC Tanjung Redeb yang telah memprakarsai kredit/pinjaman yang diurus oleh Saksi Abd Wahab. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang-Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
