| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A | MARKIMIN | | 2 | Efrain Limbong, S.H. | MARKIMIN | | 3 | Pasaribu, Lamhot Wandi, S.H. | MARKIMIN | | 4 | Misa Gerson Pappang, S.H. | MARKIMIN | | 5 | Brain Agustyan Piter, S.H. | MARKIMIN | | 6 | Ridho Tri Febrian, S.H. | MARKIMIN |
|
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 15/2002 tertanggal 21 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Drs. Suko Sunawar selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Samarinda Ulu;
- Menyatakan sah dan berharga jual beli sebagian luas bidang tanah SHM No. 3775/Sidodadi an. Poniyem seluas 100 m2 (Seratus Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 15/2002 tertanggal 21 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Drs. Suko Sunawar selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Samarinda Ulu;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian luas bidang tanah SHM No. 3775/Sidodadi an. Poniyem seluas 100 m2 (Seratus Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 15/2002 tertanggal 21 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Drs. Suko Sunawar selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Samarinda Ulu;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses pemecahan atau pemisahan terhadap SHM No. 3775/Sidodadi an. Poniyem untuk dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat terpisah yang Hak Milik semula atas nama PONIYEM (Tergugat) menjadi MARKIMIN (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses Peralihan Hak (Balik Nama) terhadap SHM No. 3775/Sidodadi yang Hak Milik semula atas nama nama PONIYEM (Tergugat) menjadi MARKIMIN (Penggugat).
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono). |