Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr SAN FERDINAN TIDORE PT. GARUDA KREASI MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAN FERDINAN TIDORE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rabin Rabahni, SHSAN FERDINAN TIDORE
Tergugat
NoNama
1PT. GARUDA KREASI MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 01/HRD-GKM/XI/2024 pada tanggal 17 Juli 2024 tidak sah menurut hukum;  

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak dibayar tunai setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:

     SAN FERDINAN TIDORE masa kerja 15 Tahun dengan gaji Rp. 11.968.204,-

     Pesangon                                             : 16 bln x Rp. 11.968.204= Rp. 191.779.264,-

     Uang Penghargaan Masa Kerja        : 8 bln  x Rp. 11.968.204 = Rp.   95.889.632,-

     Uang Pengganti Hak                           : 15% x Rp. 191.779.264 = Rp.   28.766.890,-

     JUMLAH                                                                                          = Rp. 316.435.786,-

     Terbilang “Tiga ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah”

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar gaji selama proses penyelesaian kepada Penggugat sebesar 14 bulan (Mulai bulan Juli 2024 - Agustus 2025) gaji berjalan dengan rincian dasar perhitungan gaji sebesar Rp. 11.968.204- x 14 bulan total keseluruhan sebesar Rp. 167. 806.856,- (Seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah);

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang Perumahan selama 1 (satu) Tahun  kepada Penggugat sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) sejak putusan ini diucapkan;

6.  Menghukum Tergugat untuk membiayai kepulangan Penggugat beserta keluarga ke daerah asal di Makasar, dengan rincian perhitungan 4 Orang x Rp. 5.000.000/Orang  dengan total keseluruhan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

7.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;

8.  Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini;

9.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

  Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak