1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan menurut hukum, Bahwa Pemohon memiliki Identitas ganda dalam dokumen dengan nama ARIF PURAHMAN lahir di PALANGKARAYA pada tanggal 21 JUNI 1969 sesuai didokumen identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK : 6211022106690001 tertanggal 09 Agustus 2023, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6472051909120004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda tanggal 06 Mei 2025 dengan Identitas yang bernama MAMAN lahir di BARIMBA pada tanggal 23 JULI 1971. adalah orang yang sama yaitu Pemohon.
3. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon, bahwa Identitas yang bernama MAMAN yang lahir di BARIMBA Pada tanggal 23 JULI 1971 adalah sebagai identitas yang sah dan resmi yang digunakan oleh Pemohon.
4. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda.
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |