Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2021/PN Smr BUSTAN BIN BACCO 1.Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Kota Samarinda
2.KEJAKSAAN TINGGI KALTIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2021/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2021/PN.Smr
Pemohon
NoNama
1BUSTAN BIN BACCO
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Kota Samarinda
2KEJAKSAAN TINGGI KALTIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda Sub setiap orang yang memperkerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa, tanpa sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut Jo dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 302 ayat (1,2 dan 3) Sub Pasal 312 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayan Jo Pasal 55 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan  atas  hukum  dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan/atau adalah tidak sah;----------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;-------------------------------------------------------------------------

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan tindak pidana terhadap dakwaan kepada Pemohon;----------------------------------------------------------------------

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;---------------------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya