Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH EDWARD RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWARD RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SAKSI 1 :

Nama  : TOPAN menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di Jl. KS tubun no.01 RT:01Kel. Jawa Kec : Samarinda Ulu Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi SP. Gas / 1962 / II /HUK.6.6./ 2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 16 ( enam belas ) antara lain: 3 ( Tiga) Botol Bir Angker ,1 ( Satu ) Botol Merk Kawa-kawa,1 ( Satu ) Botol Merk Atlas ,1 ( Satu ) Botol Merk Anggur merah cap MCD ,12 ( dua belas ) Botol Merk Bir Merk Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

 

 

SAKSI           2 :     

Nama  : MUHAMMAD ARIF WAHYU PRASETYO, SH menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di Jl. KS tubun no.01 RT:01Kel. Jawa Kec : Samarinda Ulu Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi SP. Gas / 1962 / II /HUK.6.6./ 2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 16 ( enam belas ) antara lain: 3 ( Tiga) Botol Bir Angker ,1 ( Satu ) Botol Merk Kawa-kawa,1 ( Satu ) Botol Merk Atlas ,1 ( Satu ) Botol Merk Anggur merah cap MCD ,12 ( dua belas ) Botol Merk Bir Merk Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

TERSANGKA :

Nama     : EDWARD RAHMAT menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di Jl. KS tubun no.01 RT:01Kel. Jawa Kec : Samarinda Ulu di toko Abadi Anugerah Tersangka mengaku menyimpan dan menjual macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 16 ( enam belas ) Botol antara lain : 3 ( Tiga) Botol Bir Angker ,1 ( Satu ) Botol Merk Kawa-kawa,1 ( Satu ) Botol Merk Atlas ,1 ( Satu ) Botol Merk Anggur merah cap MCD ,12 ( dua belas ) Botol Merk Bir Merk Bintang, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya