| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.C/2026/PN Smr | GATOT SUBROTO, SH | EDWARD RAHMAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.C/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | SAKSI 1 : Nama : TOPAN menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di Jl. KS tubun no.01 RT:01Kel. Jawa Kec : Samarinda Ulu Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi SP. Gas / 1962 / II /HUK.6.6./ 2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 16 ( enam belas ) antara lain: 3 ( Tiga) Botol Bir Angker ,1 ( Satu ) Botol Merk Kawa-kawa,1 ( Satu ) Botol Merk Atlas ,1 ( Satu ) Botol Merk Anggur merah cap MCD ,12 ( dua belas ) Botol Merk Bir Merk Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda
SAKSI 2 : Nama : MUHAMMAD ARIF WAHYU PRASETYO, SH menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di Jl. KS tubun no.01 RT:01Kel. Jawa Kec : Samarinda Ulu Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi SP. Gas / 1962 / II /HUK.6.6./ 2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 16 ( enam belas ) antara lain: 3 ( Tiga) Botol Bir Angker ,1 ( Satu ) Botol Merk Kawa-kawa,1 ( Satu ) Botol Merk Atlas ,1 ( Satu ) Botol Merk Anggur merah cap MCD ,12 ( dua belas ) Botol Merk Bir Merk Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda TERSANGKA : Nama : EDWARD RAHMAT menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di Jl. KS tubun no.01 RT:01Kel. Jawa Kec : Samarinda Ulu di toko Abadi Anugerah Tersangka mengaku menyimpan dan menjual macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 16 ( enam belas ) Botol antara lain : 3 ( Tiga) Botol Bir Angker ,1 ( Satu ) Botol Merk Kawa-kawa,1 ( Satu ) Botol Merk Atlas ,1 ( Satu ) Botol Merk Anggur merah cap MCD ,12 ( dua belas ) Botol Merk Bir Merk Bintang, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
