Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Smr PT . BANK RAKYAT INDONESIA 1.BAMBANG GUNTORO
2.SRIHANDAYANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT . BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BAKHRIPT . BANK RAKYAT INDONESIA
2AKHMAD FAISALPT . BANK RAKYAT INDONESIA
3INDAH PUTRI SARAHPT . BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1BAMBANG GUNTORO
2SRIHANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.403.490,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.20.403.490,- (Dua Puluh Juta  Empat Ratus Tiga Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan  pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Nomor : 00742 yang terletak di Jl. H. Amin No.2 RT.033 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kabupaten Samarinda Kalimantan Timur. Atas Nama Bambang Guntoro dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak