Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
2.INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
ARAFAT ATMANEGARA ZULKARNAEN, S.Sos. Bin ZULKARNAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1225/O.4.11/ Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
2INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARAFAT ATMANEGARA ZULKARNAEN, S.Sos. Bin ZULKARNAEN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ARAFAT ATMANEGARA ZULKARNAEN, S.Sos. Bin ZULKARNAEN selaku Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda Tahun 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Harian KONI Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 047 Tahun 2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Samarinda Masa Bakti Tahun 2019-2023 pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti pada bulan Nopember 2019 s/d 24 Januari 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 s/d tahun 2020, bertempat di Kantor Sekretariat KONI Kota Samarinda di Jl. Dahlia Nomor 79 RT 04 Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (9) jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yaitu terdakwa bersama-sama dengan Saksi H. ASPIAN NOR Als. H. POSENG Bin H. USMAN (Alm.) selaku Ketua Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2019 dan tahun 2020 dan Saksi H. HENDRA, S.E., M.M. Bin ABDUL RAZAK selaku Wakil Ketua Umum IV KONI Kota Samarinda Tahun 2019 dan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang secara melawan hukum mencairkan, mengelola dan membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang telah diterima dari Pemerintah Kota Samarinda tidak sesuai dengan Rancangan Kerja dan Biaya (RKB) KONI Kota Samarinda Tahun 2019 tanggal 09 Oktober 2019 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Samarinda dengan KONI Kota Samarinda Nomor 241/45/Perj-I/NPHD/2019 dan Nomor : 283/KONI-SMD/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tentang Pemberian Bantuan Dana Hibah untuk Menunjang Program Kegiatan KONI Kota Samarinda Tahun 2019 serta RKB KONI Kota Samarinda Tahun 2020 tanggal 21 Februari 2020 dan NPHD antara Pemerintah Kota Samarinda dengan KONI Kota Samarinda Nomor : 241/011/Perj-II/NPHD/2020 dan Nomor : 040/KONI.SMD/III/2020 tanggal 03 Maret 2020 tentang Pemberian Bantuan Dana Hibah untuk Menunjang Program Kegiatan KONI Kota Samarinda Tahun 2020 serta tidak sejalan atau bertentangan dengan ketentuan yang disusun sesuai  kaidah-kaidah  baku pengelolaan keuangan negara yang baik (good public finance governance) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menggunakan dana hibah tersebut untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pelaksanaan Program KONI Kota Samarinda yang termuat dalam RKB dan NPHD serta tidak sejalan atau bertentangan  dengan  ketentuan yang disusun  sesuai  kaidah-kaidah baku pengelolaan keuangan negara yang baik (good public finance governance), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2020 Nomor : PE.03.03/SR/S-2086/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp. 2.130.378.681,00 (dua miliar seratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah),  jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya