Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SAMARINDA (PERSERODA) Arman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SAMARINDA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kelvin AdipuraPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SAMARINDA (PERSERODA)
2Vini IndrianiPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SAMARINDA (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1Arman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 489.097.524,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat dalam perkara ini;    

3.    Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 9714/PK-06/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah SAH dan MENGIKAT;

4.    Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 489.097.524,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a)    Utang Pokok Tergugat sebesar Rp. 334.397.524,- (Tiga ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat);
b)    Utang Bunga Tergugat sebesar Rp. 154.700.000,- (Seratus lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);

5.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan tidak melakukan melakukan pelunasan kredit kepada Penggugat selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari penandatangan Surat Perjanjian Kredit 9714/PK-06/2019 tanggal 27 Juni 2019 sampai dengan 27 Juni 2024;

6.    Menyatakan tanah berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 66945 dengan luas 428 M2 yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tercatat atas nama Mega Gian Riny adalah sah dan menurut hukum merupakan jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat; 

7.    Menyatakan sah jaminan hutang piutang berupa tanah berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 66945 dengan luas 428 M2yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tercatat atas nama Mega Gian Riny sebagai pembayaran atau pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;

8.    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tanah berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 66945 dengan luas 428 M2 yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tercatat atas nama Mega Gian Riny, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela atau bila perlu dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia; 

9.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap atau dapat di eksekusi;

10.    Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebuh dahulu (uit voor baar bij voorraad), sekalipun dilakukan upaya perlawanan (Verzet), banding maupun Kasasi;

11.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

ATAU SETIDAK – TIDAKNYA :
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak