Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2025/PN Smr DEKY RUSIANTO 1.KANTOR ATR/BPN KOTA SAMARINDA
2.SOETIAWAN HALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEKY RUSIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handoko Yuliko Efendi SHDEKY RUSIANTO
2Hendra L Don, SH., MHDEKY RUSIANTO
3Sujiono, S.H,.M.H.DEKY RUSIANTO
4Dekki Widyantoro, S.H.DEKY RUSIANTO
Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR/BPN KOTA SAMARINDA
2SOETIAWAN HALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ACHMAD AR Alias ACHMAD AR AMJ
2PEMERINTAH KOTA SAMARINDA cq. CAMAT SAMARINDA ULU
3PEMERINTAH KOTA SAMARINDA cq. LURAH AIR HITAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti milik Penggugat;
3.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 4 (Empat) bidang tanah berupa:
1)    Surat Keterangan Melapaskan Hak Atas Tanah an. Deky Rusianto, Register Kelurahan Air Hitam No. 593.83/68/2016 tanggal 26 April 2016 dan Register Kecamatan Samarinda Ulu No. 593.83/545/IV/2016 Tanggal 27 April 2016, dengan Luas 2.546 M2 dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
Ukuran :
Panjang    : ± 133,5 / 134 M
Lebar    : ± 17,5 /19,53 M
Batas-batas :
Utara     : Jalan                Selatan      : Tembok KPUC 
Timur     : Fajar / Achmad AR AMJ Barat        : Deky Rusianto 
Atau dalam hal ini disebut tanah I.

2)    Berdasarkan Surat Keterangan Melapaskan Hak Atas Tanah an. Deky Rusianto, Register Kelurahan Air Hitam No. 593.83/69/2016 tanggal 26 April 2016 dan Register Kecamatan Samarinda Ulu No. 593.83/549/IV/2016 Tanggal 27 April 2016, dengan Luas 2.527 M2 dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
Ukuran :
Panjang     : ± 132,5 / 133 M
Lebar        : ± 17,5 / 19,53 M
Batas-batas:
Utara    : Jalan            Selatan    : Tembok KPUC
Timur     : Deky Rusianto    Barat        : Deky Rusianto
Atau dalam hal ini disebut tanah II.

3)    Surat Keterangan Melapaskan Hak Atas Tanah an. Deky Rusianto, Register Kelurahan Air Hitam No. 593.83/70/2016 tanggal 26 April 2016 dan Register Kecamatan Samarinda Ulu No. 593.83/547/IV/2016 Tanggal 27 April 2016, dengan Luas 2.546 M2 dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
Ukuran :
Panjang    : ± 133 / 133,5 M Lebar    : ± 17,5 /19,53 M
Batas-batas :
Utara : Jalan    Selatan     : Tembok KPUC 
Timur : Deky Rusianto    Barat    :  Deky Rusianto 
Atau dalam hal ini disebut tanah III.
4)    Berdasarkan Surat Keterangan Melapaskan Hak Atas Tanah an. Deky Rusianto, Register Kelurahan Air Hitam No. 593.83/72/2016 tanggal 26 April 2016 dan Register Kecamatan Samarinda Ulu No. 593.83/548/IV/2016 Tanggal 27 April 2016, dengan Luas 2.527 M2 dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
Ukuran:
Panjang        : ± 132 / 132,5 M
Lebar                : ± 17,5 /19,53 M
Batas-batas:
Utara    : Jalan            Selatan    : Tembok KPUC
Timur    : Deky Rusianto    Barat        : Miswanto Toha
Atau dalam hal ini disebut tanah IV.
4.    Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig daad) dengan segala akibat hukumnya;
5.    Menyatakan menurut hukum Berita Acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas ke- II yaitu berupa Permohonan Pengukuran Ulang yang diajukan oleh Sdr. RAYMOND ADITYA dan SOETIAWAN HALIM tanggal 11 Mei 2016 yang terdaftar di D.I. 307 No. 12486/2016 tanggal 20 Mei 2016 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4138/Kel Air Hitam yang dilakukan TERGUGAT I atas permohonan TERGUGAT II adalah  tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
6.    Menyatakan menurut hukum Berita acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas ke- I yaitu berupa Permohonan Pengembalian Batas oleh Sdri. MARISCA VALENCIA tanggal 20 April 2015 yang terdaftar dalam Daftar Isi Penetapan Batas (D.I : 201 B) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1541/Sempaja Selatan atau sekarang berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4138/Kel Air Hitam adalah SAH dan Mengikat;
7.    Menghukum TERGUGAT I untuk Mengembalikan status tanah Milik TERGUGAT II pada keadaan semula sesuai Peta Dasar Peta Dasar No. DA-12/PP.10/87- 08/KAP/1987 Tahun 1987 Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Lembar ke-1 dan sebagaimana Hasil Berita Acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas ke- I atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1541/Sempaja Selatan atau sekarang berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4138/Kel Air Hitam yaitu berupa Permohonan Pengembalian Batas oleh Sdri. MARISCA VALENCIA tanggal 20 April 2015 yang terdaftar dalam Daftar Isi Penetapan Batas (D.I : 201 B), dimana letak tanah milik TERGUGAT II berada disamping Perumahan Garden Hill dan tanah dr. Syaiful atau di depan Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) ;
8.    Memerintahkan TERGUGAT I untuk melanjutkan proses Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan Nomor Berkas No. 15356/2016, 15358/2016, 15847/2016 dan 15850/2016 hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PENGGUGAT pada bidang tanah I, II,III dan IV tersebut di atas;
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meminta maaf melalui koran Kaltim Post secara berkala selama 5 (Lima) hari berturut-turut setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
10.    Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek perkara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4138 Kelurahan Air Hitam SU. 01052/2016 semula 14.049 M2 menjadi 16.281 M2 sesuai dengan Daftar Isian Penetapan Batas (D.I 201B) dan Berita Acara Pengukuran Ulang tanggal 11/05/2016; Terdaftar di DI. 307 No. 12.186/2016 tanggal 20/05/2016 atas nama TERGUGAT II / SOETIAWAN HALIM;
11.    Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali ;
12.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak