Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
- Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan dapat dijadikan dasar pengurusan peralihan hak/balik nama sertifikat.
- Menyatakan tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12454 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor : 247/SDD/2000 dengan luas 217m2 atas nama Agus Sumarno yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda adalah SAH milik Penggugat.
- Memerintahkan TurutĀ Tergugat untuk mencatat peralihanĀ hak/balik nama peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 12454 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor : 247/SDD/2000 dengan luas 217m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda atas nama Agus Sumarno menjadi tertulis atas nama Penggugat.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|