Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2025/PN Smr | PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara | 1.Achmad Helmi 2.Sri Ariyani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2025/PN Smr | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 105.772.783,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar sekaligus tunai dan seketika sisa kewajiban kreditnya (utang) kepada Penggugat sebesar Rp 105.772.783,05 (seratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah nol lima sen) dengan perincian sebagai berikut: Atau, Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |