Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 2.M. Alfani Ridloan, S.H.
4.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SOEDARNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/O.4.16/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Alfani Ridloan, S.H.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SOEDARNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa terdakwa BAMBANG TRIBUWONO, S.T. Bin SUDARNO (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara T.A. 2020 pada bidang Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Ws. Sesayap Ws. Mahakam Ws. Berau-Kelai pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1226/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terdapat rotasi/mutasi pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bersama-sama dengan saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT. AURA SUKSES KONSTRUKSI, Saksi Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi pada pekerjaan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020  (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Lembudud Kecamatan Krayan pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020 Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum, Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Ws. Sesayap Ws. Mahakam Ws. Berau-Kelai telah menyetujui pengalihan hak penyedia barang/jasa pemerintah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada saksi SAMUEL BB SIRAN yang tidak memiliki pengalaman dan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pemerintah dengan melalui akta Notaris Yenni Agustinah, S.H., M.Kn., Nomor 29 tanggal 20 Februari 2020 tentang pemberian Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan Jajaran Komisaris PT AURA SUKSES KONSTRUKSI, selanjutnya saksi SAMUEL BB SIRAN yang melaksanakan pekerjaan perencanaan tersebut, dan Terdakwa selaku PPK mengetahui pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Lembudud Tahun Anggaran 2020 namun terhadap ketidaksesuaian pekerjaan tersebut terdakwa selaku PPK dan Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi tidak pernah memberikan teguran secara tertulis dan  menyetujui permohonan pencairan yang diajukan oleh saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI yang mana dalam surat penagihan tersebut beberapa item tidak sesuai bahkan tidak terncantum sebagaimana ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kontrak, kemudian oleh Terdakwa dicairkan melebihi prestasi/capaian kerja di lapangan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang isinya seolah-olah pekerjaan telah mencapai prestasi sesuai ditentukan dalam kontrak walaupun sebenarnya tanpa adanya persetujuan dari Ir. SOESETYO TRIWIBOWO sebagai Konsultan Supervisi, sehingga pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020  telah terealisasi sepenuhnya (100%), sedangkan kondisi sebenarnya pekerjaan tidak kunjung selesai sampai saat ini, untuk menutupi kekurangan prestasi tersebut pada tahun 2021 Terdakwa selaku PPK memerintahkan saksi SAMUEL BB SIRAN untuk membuat dokumen Adendum ke-I berupa Contract Change Order (CCO)  dan Adendum ke-II berupa perpanjangan waktu pekerjaan seolah-olah dibuat dengan tanggal mundur dan isi disesuaikan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi SAMUEL BB SIRAN meskipun mengakibatkan capaian kerja menyimpangi output pekerjaan sebagaimana dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), kemudian saksi SAMUEL BB SIRAN meminta kepada Saksi Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi untuk membuatkan Justifikasi Teknis dengan tanggal mundur untuk menutupinya, karena ketidaksesuaian dan ketidakpatuhan Terdakwa selaku PPK, saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI, dan Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi pada peraturan sampai saat ini dokumen Monthly Contract (mc) pekerjaan tak kunjung dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------

SUBSIDIAIR :

--------Bahwa terdakwa BAMBANG TRIBUWONO, S.T selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara pada bidang Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Ws. Sesayap Ws. Mahakam Ws. Berau-Kelai pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1226/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terdapat rotasi/mutasi pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bersama-sama dengan saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT. AURA SUKSES KONSTRUKSI, Saksi Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi pada pekerjaan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020  (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Lembudud Kecamatan Krayan pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020 Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Ws. Sesayap Ws. Mahakam Ws. Berau-Kelai, saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kontraktor Pelaksana dan Kuasa Direksi PT AURA SUKSES KONSTRUKSI, Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi CV TIRTA BUANA, dengan  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Ws. Sesayap Ws. Mahakam Ws. Berau-Kelai telah menyetujui pengalihan hak penyedia barang/jasa pemerintah pekerjaan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada saksi SAMUEL BB SIRAN yang tidak memiliki pengalaman dan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pemerintah dengan melalui akta Notaris Yenni Agustinah, S.H., M.Kn., Nomor 29 tanggal 20 Februari 2020 tentang pemberian Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan Jajaran Komisaris PT AURA SUKSES KONSTRUKSI, selanjutnya saksi SAMUEL BB SIRAN yang melaksanakan pekerjaan perencanaan tersebut, dan Terdakwa selaku PPK mengetahui pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Lembudud Tahun Anggaran 2020 namun terhadap ketidaksesuaian pekerjaan tersebut terdakwa selaku PPK dan Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi tidak pernah memberikan teguran secara tertulis dan  menyetujui permohonan pencairan yang diajukan oleh saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI yang mana dalam surat penagihan tersebut beberapa item tidak sesuai bahkan tidak terncantum sebagaimana ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kontrak, kemudian oleh Terdakwa dicairkan melebihi prestasi/capaian kerja di lapangan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang isinya seolah-olah pekerjaan telah mencapai prestasi sesuai ditentukan dalam kontrak tanpa adanya persetujuan dari Ir. SOESETYO TRIWIBOWO sebagai Konsultan Supervisi, sehingga pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020  telah terealisasi sepenuhnya (100%), sedangkan kondisi sebenarnya pekerjaan tidak kunjung selesai sampai saat ini, untuk menutupi kekurangan prestasi tersebut pada tahun 2021 Terdakwa selaku PPK memerintahkan saksi SAMUEL BB SIRAN untuk membuat dokumen Adendum ke-I berupa Contract Change Order (CCO)  dan Adendum ke-II berupa perpanjangan waktu pekerjaan seolah-olah dibuat dengan tanggal mundur dan isi disesuaikan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi SAMUEL BB SIRAN meskipun mengakibatkan capaian kerja menyimpangi output pekerjaan sebagaimana dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), kemudian saksi SAMUEL BB SIRAN meminta kepada Saksi Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi untuk membuatkan Justifikasi Teknis dengan tanggal mundur untuk menutupinya, karena ketidaksesuaian dan ketidakpatuhan Terdakwa selaku PPK, saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI, dan Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi pada peraturan sampai saat ini dokumen Monthly Contract (mc) pekerjaan tak kunjung dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

 Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya