Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2024/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H MUHAMMAD IMRAN ALS CIMBANG BIN MUHAMMAD TANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1771/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IMRAN ALS CIMBANG BIN MUHAMMAD TANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IMRAN Als CIMBANG Bin MUHAMMAD TANG baik sendiri maupun bersama dengan Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO Bin ABDUL MAHEDE (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa  tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani No.- RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda tepatnya di halaman parkir Guest House Yanie atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat, secara melawan hukum atau tanpa hak  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di halaman parkir Guest House Yanie di Jalan Ahmad Yani No.- RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika, lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H, Saksi Ahdansyah, S.H dan tim melakukan penyelidikkan ke lokasi dimaksud dan sekitar pukul 12.30 Wita Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri di halaman parkir Guest House Yanie, melihat hal tersebut Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H mendatangi dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama MUHAMMAD IMRAN Als CIMBANG Bin MUHAMMAD TANG (Terdakwa) dan Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO Bin ABDUL MAHEDE, kemudian dilakukan penggeladahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna biru Imei: 864577053615474 milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix warna putih, Imei: 354526306424504, 1 (satu) unit Handphone merk Andorid merk Samsung warna putih, Imei: 352160553980893 dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO, selanjutnya setelah dilakukan introgasi kepada keduanya, Terdakwa mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Aminah Syukur Gg. H. Salman No.14 RT.42 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, selanjutnya Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H, Saksi Ahdansyah, S.H dan tim beserta Terdakwa dan Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO menuju ke rumah Terdakwa, selanjutnya  Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam di dalam lemari rumah yang berisi 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto, 1 (satu) sendok penakar, 1 (satu) timbangan digital, dan 2 (dua) bendel plastik klip, setelah itu Terdakwa, Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto, 1 (satu) sendok penakar, 1 (satu) timbangan digital, dan 2 (dua) bendel plastik klip yang ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan disimpan di dalam lemari rumah Terdakwa adalah milik Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO yang dititipkan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita dimana Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO datang ke rumah Terdakwa di Jalan Aminah Syukur Gg. H.Salman No.14 RT.42 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda untuk menitipkan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto, 1 (satu) sendok penakar, 1 (Satu) timbangan digital, dan 2 (dua) bendel plastik klip kepada Terdakwa dan terdakwa pada saat menerima titipan dari Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO menegetahui barang yang dititipkan tersebut adalah sabu-sabu serta terdakwa selain menerima narkotika yang dititipkan, Terdakwa juga sudah 4 kali membantu mengantarkan narkotika jenis sabu atas suruhan dari Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO;
  • Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari membantu Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO adalah Terdakwa mendapat keuntungan untuk keperluan makan sehari-hari dan juga mendapat narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi;
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 025/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Cabang Martadinata Budi Haryono bahwa 18 poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 29,78 gram brutto atau 23,15 gram netto dan 1 butir narkotika jenis ekstasi/Inex dengan berat 0,41 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS32EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 19 Februari 2024 dengan hasil :
  • Kode Sampel A1, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Kode Sampel B1, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode Sampel B2, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode Sampel C1-C16, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IMRAN Als CIMBANG Bin MUHAMMAD TANG baik sendiri maupun bersama dengan Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO Bin ABDUL MAHEDE (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa  tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani No.- RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda tepatnya di halaman parkir Guest House Yanie atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di halaman parkir Guest House Yanie di Jalan Ahmad Yani No.- RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika, lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H, Saksi Ahdansyah, S.H dan tim melakukan penyelidikkan ke lokasi dimaksud dan sekitar pukul 12.30 Wita Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri di halaman parkir Guest House Yanie, melihat hal tersebut Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H mendatangi dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama MUHAMMAD IMRAN Als CIMBANG Bin MUHAMMAD TANG (Terdakwa) dan Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO Bin ABDUL MAHEDE, kemudian dilakukan penggeladahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna biru Imei: 864577053615474 milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix warna putih, Imei: 354526306424504, 1 (satu) unit Handphone merk Andorid merk Samsung warna putih, Imei: 352160553980893 dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO, selanjutnya setelah dilakukan introgasi kepada keduanya, Terdakwa mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Aminah Syukur Gg. H. Salman No.14 RT.42 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, selanjutnya Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H, Saksi Ahdansyah, S.H dan tim beserta Terdakwa dan Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO menuju ke rumah Terdakwa, selanjutnya  Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam di dalam lemari rumah yang berisi 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto, 1 (satu) sendok penakar, 1 (satu) timbangan digital, dan 2 (dua) bendel plastik klip, setelah itu Terdakwa, Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto, 1 (satu) sendok penakar, 1 (satu) timbangan digital, dan 2 (dua) bendel plastik klip yang ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan disimpan di dalam lemari rumah Terdakwa adalah milik Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO yang dititipkan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita dimana Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO datang ke rumah Terdakwa di Jalan Aminah Syukur Gg. H.Salman No.14 RT.42 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda untuk menitipkan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto, 1 (satu) sendok penakar, 1 (Satu) timbangan digital, dan 2 (dua) bendel plastik klip kepada Terdakwa dan terdakwa pada saat menerima titipan dari Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO menegetahui barang yang dititipkan tersebut adalah sabu-sabu serta terdakwa selain menerima narkotika yang dititipkan, Terdakwa juga sudah 4 kali membantu mengantarkan narkotika jenis sabu atas suruhan dari Sdr. DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Als ACO;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 025/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Cabang Martadinata Budi Haryono bahwa 18 poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 29,78 gram brutto atau 23,15 gram netto dan 1 butir narkotika jenis ekstasi/Inex dengan berat 0,41 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS32EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 19 Februari 2024 dengan hasil :
  • Kode Sampel A1, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Kode Sampel B1, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode Sampel B2, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode Sampel C1-C16, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya