Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Smr PT KARYA KREASI PRIMA 1.PT BASWARA SINARMULIA
2.SOPIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KARYA KREASI PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albert Gunawan,S.HPT KARYA KREASI PRIMA
Tergugat
NoNama
1PT BASWARA SINARMULIA
2SOPIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Surat Konfirmasi Piutang Nomor: 001/SK-KKP/2019 tertanggal 19 September 2019 dan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 4 Desember 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah dan mengikat bagi PARA PIHAK;
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi;
4.    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:

Kerugian Materiil

  • Kerugian pokok sebesar Rp 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
  • Bunga atas keterlambatan pembayaran hutang selama 29 (dua puluh sembilan ) bulan sejak 4 Desember 2023 hingga saat Gugatan a quo ini diajukan, sebesar 6% per tahun, yaitu senilai Rp 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah);
  • Ganti rugi atas keterlambatan pembayaran hutang selama 29 (dua puluh sembilan bulan), sebesar 1% setiap bulannya, yaitu senilai Rp 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah).

Total Kerugian Materiil

  • Kerugian pokok, bunga, dan ganti rugi sebesar Rp 574.000.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);

5.    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari;
6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih daluhu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet, serta upaya hukum lainnya;
7.    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak