Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr PT. Nala Palma Cadudasa SYAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Nala Palma Cadudasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fredy Arung AmbasaluPT. Nala Palma Cadudasa
Tergugat
NoNama
1SYAHDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

HAK – HAK YANG AKAN DIBERIKAN PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT maka PENGGUGAT akan memberikan Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 pasal 52 ayat 2

Berdasarkan dalil – dalil yang telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan amar putusan sebagaiberikut :

 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,

2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak tanggal 9 Desember 2025 dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 52 ayat 2

3. Menyatakan Sah Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 119/HRD-HO/SK-PHK/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,

5. Apabila Pengadilan Hubungan Industrial  pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak