Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.Sus/2024/PN Smr SINTA LIA LATIFAH, S.H. 1.DWI BHAKTI NUGROHO ALS DWI BIN SUGENG IRIANTO
2.FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG BIN SYAHRIAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 526/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2235/O.4.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA LIA LATIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI BHAKTI NUGROHO ALS DWI BIN SUGENG IRIANTO[Penahanan]
2FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG BIN SYAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa I DWI BHAKTI NUGROHO Als DWI Bbin SUGENG IRIANTO baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG Bin SYAHRIAL pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Cipto Mangunkusumo, Kel. Loa Janan Ilir, Kec. Loa Janan, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur (tepatnya di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan perbuatan“Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya petugas Kepolisian mendapatkan laporan informasi dan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Kampung Jawa, RT. 23, Kel. Loa Duri Ilir, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara pada tanggal 1 Maret 2024 yang dilakukan oleh terdakwa I DWI BHAKTI NUGROHO Als DWI Bbin SUGENG IRIANTO yang bekerja sama dengan terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG Bin SYAHRIAL,  selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut maka team opsnal subdit II segera melakukan penyelidikan berupa profilling data pelaku, observasi (pengamatan), dan surveillance (pembuntutan) selama 2 (dua) hari lamanya, dengan menyeduaikan informasi yang didapat tersebut sampai pada akhirnya hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pukul 18.00 Wita, berdasarkan hasil surveillance / pembuntutan didapati terdakwa I DWI BHKATI NUGROHO Als DWI sedang mengambil suatu barang di Jl. Sei Kapuas di depan sekolahan Kec. Samarinda Kota, Kemudian melihat hal tersebut lalu team opsnal segera mengejar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di pinggir jalan (TKP) dengan cara menghentikan laju kendaraan sepeda motot NMAX KT 2674 CAB berwarna silver milik terdakwa I dengan dibantu oleh beberapa warga setempat bernama saksi AHMAD YADI in ALFIAN, kemudian setelah kendaraan terdakwa I berhenti selanjutnya salah satu petugas kepolisian denan sigap langsung menanyakan kepada terdakwa I tentang barang apa yang diambilnya tadi di Sei Kapuas depan sekolahan,, Kec. Samarinda Kota, selanjutnya tanpa perlawanan terdakwa I langsung merogoh kantong celananya sebelah kanan dan memperlihatkan kepada petugas kepolisian dan saksi Sdr. AHMAD YADI yaitu sebuah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat brutto 6, 20 gram atau seberat Netto 5, 65 (lima koma enam puluh lima) gram, kemudian ketika terdakwa I diinterogasi terkait asal usul narkotika jenis sabu yang di dapat, terdakwa I mengaku jika narkotika jenis sabu sebanyak 1 pocket tersebut adalah hasil pembeliannya dari terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG Bin SYAHRIAL, yang posisinya waktu itu sedang berada dirumahnya, selanjutnya para petugas meminta terdakwa I untuk menunjukkan keberadaan terdakwa II, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG dan tidak ditemukan Narkotika jenis sabu lainnya namun beberapa barang bukti berkaitan dengan aktifitas jual beli narkotika jenis sabu, mengingat barang bukti sabu milik terdakwa II sudah berada dalam penguasaan terdakwa I, selanjutntya terdakwa I DWI BHAKTI NUGROHO dan terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH beserta barang bukti yang telah ditemukan di bawa ke polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut;------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya Sdr. LIDIA (DPIO) menawari terdakwa II melalui instagram dengan akun @starlight009 untuk menjual belikan narkotika jenis sabu dan semenjak saat itu terdakwa II menjual belikan narkotika jenis sabu serta menjadi penghubung antara terdakwa I dengan Sdr. LIDIA (DPO) dengan cara memeberikan gambar dan peta letak barang (menjejakkan), kemudian dari hasil penjualan narkotika jenis sabu antara terdakwa I dengan Sdr. LIDIA (DPO) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram;----------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 13/10964.BAP/III/2024  tanggal 03 Maret 2024 yang ditandatangani oleh NOVA RIVANDI selaku penaksir dan ERIK TOMIJANARKO, SE., Msi. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 5, 65 gram (lima koma enam puluh lima) gram.--------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0051 tanggal 08 Maret 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa I DWI BHAKTI NUGROHO Als DWI Bbin SUGENG IRIANTO baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG Bin SYAHRIAL pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Cipto Mangunkusumo, Kel. Loa Janan Ilir, Kec. Loa Janan, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur (tepatnya di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya petugas Kepolisian mendapatkan laporan informasi dan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Kampung Jawa, RT. 23, Kel. Loa Duri Ilir, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara pada tanggal 1 Maret 2024 yang dilakukan oleh terdakwa I DWI BHAKTI NUGROHO Als DWI Bbin SUGENG IRIANTO yang bekerja sama dengan terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG Bin SYAHRIAL,  selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut maka team opsnal subdit II segera melakukan penyelidikan berupa profilling data pelaku, observasi (pengamatan), dan surveillance (pembuntutan) selama 2 (dua) hari lamanya, dengan menyeduaikan informasi yang didapat tersebut sampai pada akhirnya hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pukul 18.00 Wita, berdasarkan hasil surveillance / pembuntutan didapati terdakwa I DWI BHKATI NUGROHO Als DWI sedang mengambil suatu barang di Jl. Sei Kapuas di depan sekolahan Kec. Samarinda Kota, Kemudian melihat hal tersebut lalu team opsnal segera mengejar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di pinggir jalan (TKP) dengan cara menghentikan laju kendaraan sepeda motot NMAX KT 2674 CAB berwarna silver milik terdakwa I dengan dibantu oleh beberapa warga setempat bernama saksi AHMAD YADI in ALFIAN, kemudian setelah kendaraan terdakwa I berhenti selanjutnya salah satu petugas kepolisian denan sigap langsung menanyakan kepada terdakwa I tentang barang apa yang diambilnya tadi di Sei Kapuas depan sekolahan,, Kec. Samarinda Kota, selanjutnya tanpa perlawanan terdakwa I langsung merogoh kantong celananya sebelah kanan dan memperlihatkan kepada petugas kepolisian dan saksi Sdr. AHMAD YADI yaitu sebuah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat brutto 6, 20 gram atau seberat Netto 5, 65 (lima koma enam puluh lima) gram, kemudian ketika terdakwa I diinterogasi terkait asal usul narkotika jenis sabu yang di dapat, terdakwa I mengaku jika narkotika jenis sabu sebanyak 1 pocket tersebut adalah hasil pembeliannya dari terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG Bin SYAHRIAL, yang posisinya waktu itu sedang berada dirumahnya, selanjutnya para petugas meminta terdakwa I untuk menunjukkan keberadaan terdakwa II, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH Als IYUNG dan tidak ditemukan Narkotika jenis sabu lainnya namun beberapa barang bukti berkaitan dengan aktifitas jual beli narkotika jenis sabu, mengingat barang bukti sabu milik terdakwa II sudah berada dalam penguasaan terdakwa I, selanjutntya terdakwa I DWI BHAKTI NUGROHO dan terdakwa II FAHRUL MARDATILLAH beserta barang bukti yang telah ditemukan di bawa ke polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut;------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya Sdr. LIDIA (DPIO) menawari terdakwa II melalui instagram dengan akun @starlight009 untuk menjual belikan narkotika jenis sabu dan semenjak saat itu terdakwa II menjual belikan narkotika jenis sabu serta menjadi penghubung antara terdakwa I dengan Sdr. LIDIA (DPO) dengan cara memeberikan gambar dan peta letak barang (menjejakkan), kemudian dari hasil penjualan narkotika jenis sabu antara terdakwa I dengan Sdr. LIDIA (DPO) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram;----------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 13/10964.BAP/III/2024  tanggal 03 Maret 2024 yang ditandatangani oleh NOVA RIVANDI selaku penaksir dan ERIK TOMIJANARKO, SE., Msi. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 5, 65 gram (lima koma enam puluh lima) gram.--------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0051 tanggal 08 Maret 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.--------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SAMARINDA,    05    Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

 

PARULIAN KERTAGAMA, S.H.

Jaksa Muda NIP.197801142002121003

 

Pihak Dipublikasikan Ya