| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan bahwa Nenek pemohon yang bernama Salamah lahir di Cilacap, 24-08-1910 tempat tinggal terakhir di Jln.Sukorejo RT.07 Kel. Makroman. Kec. Sambutan Kalimantan Timur, Telah meninggal dunia pada tanggal 18-12-2016 dalam usia 105 tahun di rumah Jl. Sukorejo Rt. 07 Kel. Mkaroman Kec. Sambutan Kalimantan Timur.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada pejabat pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan catatan sipil kota samarinda, sejak diterimanya salinan penetapan guna dibuat Akte Pencacatan Sipinya.
- Membebankan biaya perkaya kepada pemohon.
|