Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
713/PID.B/2015/PN Smr M. REZA PAHLEPI, SH SAIFUDDIN Bin HIDUP MURDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 713/PID.B/2015/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1M. REZA PAHLEPI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDDIN Bin HIDUP MURDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SAIFUDDIN bin HIDUP MURDANI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2014 bertempat di Rumah saksi RADIANTO alias ANTO bin RABAN Jalan Bunga RT 02 Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda? dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ?

Perbuatan ia Terdakwa SAIFUDDIN bin HIDUP MURDANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SAIFUDDIN bin HIDUP MURDANI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2014 bertempat di Rumah saksi RADIANTO alias ANTO bin RABAN Jalan Bunga RT 02 Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknyadi suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda ?dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang?

Perbuatan ia Terdakwa SAIFUDDIN bin HIDUP MURDANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya