Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.INDRA RIVANI, S.H.,M.H
2.INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3.SONDANG TUA LESTARI, S.H
4.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
5.Diana Marini Riyanto, SH.MH
6.Melva Nurelly, S.H.M.H
7.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
8.Rudi Susanta, S.H.M.H
ALAMSYACH Bin ALIMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-636/O.4.11/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA RIVANI, S.H.,M.H
2INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3SONDANG TUA LESTARI, S.H
4NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
5Diana Marini Riyanto, SH.MH
6Melva Nurelly, S.H.M.H
7SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
8Rudi Susanta, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYACH Bin ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR,

---------- Bahwa ia terdakwa ALAMSYACH BIN ALIMUDDIN selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam (KBA) periode 2017 – 2021 berdasarkan Akta Pendirian PT. Kace Berkah Alam dengan akte notaris nomor 2 tanggal 27 Juli 2017 bersama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA ANAK DARI TENGGULI GINTING (Alm) selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur (diajukan dalam berkas terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor : 34/Pid.Sus-TPK/ 2025/PN. Smr tanggal 05 November 2025). pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan April 2019 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum”, yaitu terdakwa bersama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), dimana Kerjasama jual-beli tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa melalui kajian kelayakan usaha (feasibility study), tanpa dokumen proposal kerjasama, tanpa analisa resiko bisnis, tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 89 dan pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah, pasal 4 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 22 ayat (3) pasal 25 ayat (1) Pasal 25 ayat (2) huruf a dan pasal 25 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 6 pasal 8 huruf a dan huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 11 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi”, yaitu memperkaya diri terdakwa, orang lain atau PT. Kace Berkah Alam (KBA), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.009.371.748,00 (empat milyar sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020  yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023.

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 20 huruf c Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -

 

SUBSIDIAIR,

---------- Bahwa ia terdakwa ALAMSYACH BIN ALIMUDDIN selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam (KBA) periode 2017 – 2021 berdasarkan Akta Pendirian PT. Kace Berkah Alam dengan akte notaris nomor 2 tanggal 27 Juli 2017 bersama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA ANAK DARI TENGGULI GINTING (Alm) selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur (diajukan dalam berkas terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor : 34/Pid.Sus-TPK/ 2025/PN. Smr tanggal 05 November 2025). pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan April 2019 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu terdakwa bersama saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau PT. Kace Berkah Alam (KBA). “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukanyaitu terdakwa selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam bersama saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan dengan melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara antara Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT. Kace Berkah Alam, dimana Kerjasama jual-beli tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa melalui kajian kelayakan usaha (feasibility study), tanpa dokumen proposal kerjasama, tanpa analisa resiko bisnis, tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 89 dan pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah, pasal 4 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 22 ayat (3) pasal 25 ayat (1) Pasal 25 ayat (2) huruf a dan pasal 25 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 6 pasal 8 huruf a dan huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 11 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.009.371.748,00 (empat milyar sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020  yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang RI. No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-undang RI. No.  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 20 huruf c Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -

 

Pihak Dipublikasikan Ya