Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Smr Rachmat Vivia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rachmat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABRIANTO,S.HRachmat
2Herman Gozaly, S.H., M.H.Rachmat
3Siti Wulandari, S.H., M.H.Rachmat
Tergugat
NoNama
1Vivia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Terampu/Penggugat sebagai pemberi pinjaman dengan Tergugat sebagai peminjam dengan Total pinjaman sebesar Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) yang apabila dikonfersikan dengan nilai emas saat itu harga Rp250.000,-/gram adalah setara dengan 1,6kg sehingga nilai saat ini adalah Rp2.850.000,-/gram X 1,6kg adalah Rp4.560.000.000,-(Empat milyar lima ratus enam puluh ribu rupiah); 
3.    Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) yang apabila dikonfersikan dengan nilai emas saat itu harga Rp250.000,-/gram adalah setara dengan 1,6kg sehingga nilai saat ini adalah Rp2.850.000,-/gram X 1,6kg adalah Rp4.560.000.000,-(Empat milyar lima ratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil lainnya maupun immateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda dengan rincian sebagai berikut :
-  uang bunga yang seharusnya didapat oleh Penggugat jika digunakan untuk usaha dan mendapat keuntungan sebesar 3% per bulan, sehingga kerugian yang dialami penggugat sejak Juli 2008 sampai sekarang bulan Maret 2026 adalah sebesar Rp400.000.000,- X 3% X 201 bulan =Rp2.412.000.000,-(Dua milyar empat ratus dua belas juta rupiah) dan perhitungan tersebut tetap berjalan sampai Tergugat mengembalikan seluruh utangnya kepada Penggugat;
Kerugian Immateril akibat perbuatan Tergugat membuat Terampu/Penggugat tidak dapat berpikir tenang dan sakit sehingga membuat Terampu/Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah).
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap jaminan yang diletakan sebagai agunan/jaminan dalam perkara ini berupa:
a. Akta Jual Beli No 595.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Hamsah (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :106m X 300m = 31.800m2
Surat Keterangan No 034/II/1989 atas nama Hamsah tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut: 
Utara: sdr.Nahar.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: sdri.Ijum., Barat: Sungai Mahakam;
b.    Akta Jual Beli No 596./II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Nahar (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :80m X 300m = 24.000m2 tertulis 2.400m2
Surat Keterangan No 035/II/1989 atas nama Nahar tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut: 
Utara: Usan.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Hamsah., Barat: Sungai Mahakam;
c.    Akta Jual Beli No 597.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Usan (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :18m X 300m = 5.400m2 tertulis 540m2
Surat Keterangan No 036/II/1989 atas nama Usan tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut: 
Utara: Asmail.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Nahar., Barat: Sungai Mahakam;
d.    Akta Jual Beli No 598.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Asmail (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :24m X 300m = 7200m2 tertulis 720m2
Surat Keterangan No 037/II/1989 atas nama Asmail tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut: 
Utara: Undan.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Usan., Barat: Sungai Mahakam;
e.    Akta Jual Beli No 599.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Undan (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :15m X 300m = 4.500m2 tertulis 450m2
Surat Keterangan No 038/II/1989 atas nama Undan tertanggal 14 Februari 1989 dengan batas sebagi berikut: 
Utara: Janggut/Bai’i.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Asmail., Barat: Sungai Mahakam;
f.    Akta Jual Beli No 600.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Janggut/Bai’i (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :17m X 300m = 5.100m2 
Surat Keterangan No 039/II/1989, atas nama Janggut/ Bai’i tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut: 
Utara: Asan.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Undan., Barat: Sungai Mahakam;
g.    Akta Jual Beli No 601./II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Asan (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :20m X 300m = 6.000m2 tertulis 600m2
Surat Keterangan No 040/II/1989 atas nama Asan tertanggal 14 Februari 1989 dengan batas sebagi berikut: 
Utara: Mukran.,Timur: Tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Janggut/Bai’i., Barat: Sungai Mahakam
7.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum 
 Perlawanan (Verzet), banding maupun kasasi;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,-(Satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga para Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak