Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1003/Pid.Sus/2025/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. MUHAMMAD MADAN Als MADAN Bin MASERANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1003/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1797/O.4.11.3/ENZ.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MADAN Als MADAN Bin MASERANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MADAN Als MADAN Bin MASERANI pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di JL. Pelita 4 No.- Rt.- Kel Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanaTelah melakukan percobaan atau permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:  

 

 

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025 sektiar pukul 02.00 Wita Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di JL. Pelita 4 No.- Rt.- Kel Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda, setelah itu Saksi Asril (DPO) tiba di rumah Terdakwa sembari membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus, setelah itu Saksi Asril (DPO) mengajak Terdakwa dan Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama di dalam kamar. Setelah selesai memakai narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Asril (DPO) berpamitan untuk pulang dan disusul Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa yang juga berpamitan pulang.
  • Pada Hari yang sama, pukul 14.00 Wita Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa kembali datang ke rumah Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, pada pukul 12.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi Asril (DPO) bahwa akan kerumah lagi untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk menyarikan pasien (pembeli) narkotika jenis sabu tersebut, namun dijawab Terdakwa bahwa belum ada Pasien (Pembeli). Kemudian pada pukul 18.45 Wita Saksi Asril (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata bahwa ia sudah di depan rumah Terdakwa, pada saat itu Saksi Asril (DPO) juga membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan bungkus berukuran sedang, kemudian Terdakwa, Saksi Asril (DPO) bersama dengan Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama sebanyak 1 bungkus, sembari mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa bersama dengan Terdakwa dan Saksi Asril (DPO) memecah narkotika jenis sabu dari 2 (dua) bungkus yang dibawa Saksi Asril (DPO) dengan cara mencongkel menggunakan sedotan dan dimasukan kedalam poket-poket kecil yang dilakukan secara berulang-ulang dan kemudian poket-poket kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut disimpan dalam plastik cotton buds dan diletakan di atas lantai. Selanjutnya Saksi Asril (DPO) berpamitan berpamitan keluar sebentar kepada Terdakwa dengan tujuan untuk megisi akun Dana.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi Budi Rusdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Toni Dwi Wahyudi Anak Dari Dodik Lawai Lahang dan Saksi Sutriono Bin Sunarto, melakukan penyelidikan bahwa di JL. Pelita 4 No.- RT.- Kel. Sambutan, Kec. Sambutan – Kota Samarinda, di dalam rumah sering dijadikan sebagai transaksi narkotika jenis sabu, kemudia Saksi Budi Rusdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Toni Dwi Wahyudi Anak Dari Dodik Lawai Lahang dan Saksi Sutriono Bin Sunarto melakukan mencurigai satu rumah dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam rumah tersebut terdapat Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa bersama dengan Terdakwa, sedang berada di ruang tamu dan di dapur, dan dari dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) poket narkotika jenis sabu seberat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram brutto yang ditemukan di atas kasur dan 1(satu) buah plastik cotton buds berisikan 2 (dua) bendel plastik klip dan 42 (empat puluh dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 21,26 (dua puluh satu koma dua enam) gram brutto yang ditemukan di atas lemari kamar beserta barang bukti lainnya, dan menurut keterangan dari Terdakwa dan Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Saksi Asril (DPO). Atas kejadia tersebut Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa bersama dengan Terdakwa di amankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 202/11021.00/VIII/2025 tanggal 11  Agustus 2025 dengan hasil dari 44 (empat puluh empat) poket/bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 22,23 (dua puluh dua koma dua puluh tiga) gram dan diperoleh berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram netto. Kemudian disisihkan seluruhnya untuk pemeriksaan labfor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur dengan No. LAB.: 08801/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwantoro, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 28060/2025/NNF.- s/d 28103/2025/NNF.- tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa.

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MADAN Als MADAN Bin MASERANI pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di JL. Pelita 4 No.- Rt.- Kel Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi Budi Rusdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Toni Dwi Wahyudi Anak Dari Dodik Lawai Lahang dan Saksi Sutriono Bin Sunarto, melakukan penyelidikan bahwa di JL. Pelita 4 No.- RT.- Kel. Sambutan, Kec. Sambutan – Kota Samarinda, di dalam rumah sering dijadikan sebagai transaksi narkotika jenis sabu, kemudia Saksi Budi Rusdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Toni Dwi Wahyudi Anak Dari Dodik Lawai Lahang dan Saksi Sutriono Bin Sunarto melakukan mencurigai satu rumah dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam rumah tersebut terdapat Terdakwa bersama dengan Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa, sedang berada di ruang tamu dan di dapur, dan dari dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) poket narkotika jenis sabu seberat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram brutto yang ditemukan di atas kasur dan 1(satu) buah plastik cotton buds berisikan 2 (dua) bendel plastik klip dan 42 (empat puluh dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 21,26 (dua puluh satu koma dua enam) gram brutto yang ditemukan di atas lemari kamar beserta barang bukti lainnya, dan menurut keterangan dari Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa dan Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Saksi Asril (DPO). Atas kejadia tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi Nor Wahyudi Als Wahyu Bin Abdul Musa di amankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 202/11021.00/VIII/2025 tanggal 11  Agustus 2025 dengan hasil dari 44 (empat puluh empat) poket/bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 22,23 (dua puluh dua koma dua puluh tiga) gram dan diperoleh berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur dengan No. LAB.: 08801/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwantoro, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 28060/2025/NNF.- s/d 28103/2025/NNF.- tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya