Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah PEMOHON uraikan diatas, maka berkenan kiranya Pengadilan Negeri Samarinda melalui Hakim Tunggal yang ditunjuk/ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini memutuskan dengan putusan hukum sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk Seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang tidak sah karena TERMOHON tidak melanjutkan penanganan perkara atas nama Laporan Polisi Nomor LP/103/III/2022/Kaltim/Resta Smd tanggal 31 Maret 2022;
- Memerintahkan kepada Termohon wajib menindaklanjuti Laporan Pemohon dan segera melimpahkan berkas perkara pada TURUT TERMOHON, selanjutnya diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan dengan terlebih dahulu menetapkan Tersangka dalam Perkara tersebut;
- Memerintahkan TURUT TERMOHON tunduk pada putusan Perkara a quo;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara dalam Praperadilan ini menurut ketentuan hukum |