Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.B/2025/PN Smr STEFANO, SH ERWIN SYAHRANI Bin MUHAMMAD BASRUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 435/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2975/O.4.11.3/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SYAHRANI Bin MUHAMMAD BASRUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N     :

 

Bahwa terdakwa ERWIN SYAHRANI Bin MUHAMMAD BASRUN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Perum Grand Tamansari Cluster DerawanBlok A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada awal tahun 2008, Saksi Lukman yang sebelumnya tinggal di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan Blok A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda telah pindah dan rumah tersebut ditinggali oleh anakanak Saksi Lukman, kemudian pada tahun 2017 anak-anak Saksi Lukman memutuskan untuk pindah dari Perum Grand Tamansari Cluster Derawan Blok A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Selanjutnya Saksi Lukman memberikan kepercayaan / mandat kepada Terdakwa untuk melakukan perawatan rumah di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan Blok A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda  karena dahulu Terdakwa merupakan tetangga Saksi Lukman dan juga Saksi Lukman mempersilahkan rumah tersebut untuk digunakan untuk kegiatan warga dilingkup RT.31, Kemudian pada tanggal dan bulan yang tidak di ingat lagi pada tahun 2022 Saksi Lukman meminta kepada Terdakwa untuk menjualkan rumah milik Saksi Lukman yang beralamat di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan Blok A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda senilai Rp. 390.000.000, (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) dan Saksi Lukman menyampaikan kepada Terdakwa bahwa tidak ada memberikan keuntungan dari harga jual rumah tersebut namun Saksi Lukman ada menyampaikan “silahkan saja mau menjual rumah tersebut dengan harga berapapun yang penting rumah tersebut laku terjual”. Selanjutnya Terdakwa memasarkan rumah tersebut melalui via Facebook di marketplace bahwa telah menjual 1 (satu) unit rumah type 40 di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda dengan harga jual senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)
  • Kemudian ada yang menawar rumah tersebut dan ingin membeli 1 (satu) unit rumah type 40 di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tersebut yang telah Terdakwa pasarkan di Facebook yang pembelinya yaitu Saksi Korban Yanto yang pada saat itu menghubungi Terdakwa melalui nomor handphone yang Terdakwa cantumkan di postingan Facebook Terdakwa, kemudian Saksi Korban Yanto menghubungi Terdakwa dan langsung mendatangi alamat rumah type 40 di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, akhirnya Terdakwa dengan Saksi Korban Yanto bertemu dan membahas terkait harga jual 1 (satu) unit rumah type 40 di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tersebut, beberapa hari kemudian akhirnya disepakati untuk harga jual rumah tersebut senilai Rp. 440.000.000, (empat ratus empat puluh juta rupiah), setelah disetujui harga jual rumah tersebut, Saksi Korban Yanto melakukan pembayaran tahap pertama pada tanggal 03 Agustus 2022 senilai Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan sistem transfer melalui rekening Mandiri milik Saksi Korban Yanto ke rekening BCA milik Terdakwa dengan norek 0271836791 dan dibuatkan kwitansi angsuran 1 (Satu), pembelian 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda dengan harga jual sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) type 40/70 tertanggal Samarinda 25 Agustus 2022. Selanjutnya uang tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi Lukman selaku pemilik rumah senilai Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan sistem transfer Bank BCA melalui teller yang Terdakwa kirim ke rekening Mandiri milik Saksi Lukman.
  • Kemudian Saksi Korban Yanto melakukan pembayaran tahap kedua sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada tanggal 14 Agustus 2022 senilai Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 27 September 2022 senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan sistem transfer dari rekening Mandiri milik Saksi Korban Yanto ke rekening BCA milik Terdakwa dengan norek 0271836791 dengan total pembayaran yang sudah Saksi Korban Yanto bayarkan sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian sisa pembayaran sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan setelah menerima surat sertifikat rumah tersebut dari total pembelian rumah dengan harga Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dan dibuatkan kwitansi angsuran II (dua), pembelian 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda dengan harga jual sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) type 40/70 tertanggal Samarinda 04 Oktober 2022. Selanjutnya uang tersebut Terdakwa pergunakan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban Yanto dan Saksi Lukman sebagai pemilik rumah untuk membayar hutang-hutang Terdakwa, yang mana Terdakwa lakukan secara bertahap dengan total keseluruhan uang yang Terdakwa gunakan sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut merupakan uang pembayaran / pembelian 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda dan untuk sisa dari uang tersebut senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) masih ada pada Terdakwa dan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membayar listrik, air dan lain-lain.
  • Pada tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa bersama dengan Saksi Korban Yanto dan disaksikan oleh ketua RT.31 Saksi Achmad Ridwan membuat surat pernyataan terkait penyelesaian proses jual beli 1 (Satu) unit rumah di Perum Grand Tamansari Cluster Derawan A7 No.3 RT.31 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda milik Saksi Lukman dan diberi waktu selambatlambatnya sampai dengan minggu pertama bulan Januari 2025 (06 Januari 2025). Sampai dengan tanggal yang ditentukan Terdakwa masih belum bisa bertanggung jawab mengganti sisa pembayaran pembelian rumah tersebut.
  • Terdakwa pada tanggal 06 Desember 2024 ada memberikan uang kepada Saksi Lukman sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang terakhir pada bulan Maret 2025 Terdakwa ada memberikan uang kepada Saksi Lukman sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan maksud untuk mencicil angsuran yang belum terbayarkan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Yanto mengalami kerugian sebesar Rp. 155.000.000, (seratus lima puluh lima juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya