Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
535/Pid.Sus/2024/PN Smr | CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H | ONGA OKTAVIANTO ALS ONGA BIN SYARIFUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 535/Pid.Sus/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2435/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa terdakwa ONGA OKTAVIANTO Als ONGA Bin SYARIFUDDIN pada Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 di Jl. Sentosa RT.- No.- Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec.Sungai Pinang - Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram/netto, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ----- Bermula pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 13.00 wita sdra DEDI (terdakwa dalam berkas splitsing) menghubungi Terdakwa melalui telepon via aplikasi whats app untuk menagih hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) namun pada saat itu Terdakwa hanya mampu membayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian di tengah obrolan tersebut sdra DEDI menawarkan kepada Terdakwa pekerjaan dengan berkata “KAMU MAU KAH KERJA LAGI (MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU SABU MILIK NYA)“ lalu Terdakwa menjawab “IYA SUDAH BOS UNTUK NUTUPI SISA HUTANG KU” setelah Terdakwa dan sdr. DEDI melakukan kesepakatan sekira jam 19.00 wita sdr. DEDI mengirimkan foto lokasi titik pengambilan sabu-sabu milik nya yang akan Terdakwa jual lagi kepada RAMA (DPO) di Jl. Belatuk 11 No.- Rt.- Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) sabu sabu tersebut di balut dengan plastik berwarna hitam dan di balut dengan 1 (satu) bungkus kopi merk Coffe mix warna keemasan yang di tindih dengan 1 (satu) buah batu, pada saat itu Narkotika jenis sabu sabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket/bungkus dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram/Brutto yang mana sebelumnya sdra DEDI memberi tahu Terdakwa terlebih dahulu berapa berat Narkotika jenis sabu sabu yang akan Terdakwa ambil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 19.00 Wita di Jl. Sentosa RT.- No.- Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang - Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) tiba tiba Terdakwa di datangi oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenali dan belakangan baru Terdakwa ketahui adalah anggota kepolisan dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang mana pada saat itu Terdakwa diamankan bersama dengan teman Terdakwa yang bernama sdra WAHYU, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor LS16EE/V/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 08 Mei 2024, terhadap kode sampel A1-A11 adalah Positif Metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua -----Bahwa terdakwa ONGA OKTAVIANTO Als ONGA Bin SYARIFUDDIN pada Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 di Jl. Sentosa RT.- No.- Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec.Sungai Pinang - Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram/netto, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ----- Bermula pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 13.00 wita sdra DEDI (terdakwa dalam berkas splitsing) menghubungi Terdakwa melalui telepon via aplikasi whats app untuk menagih hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) namun pada saat itu Terdakwa hanya mampu membayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian di tengah obrolan tersebut sdra DEDI menawarkan kepada Terdakwa pekerjaan dengan berkata “KAMU MAU KAH KERJA LAGI (MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU SABU MILIK NYA)“ lalu Terdakwa menjawab “IYA SUDAH BOS UNTUK NUTUPI SISA HUTANG KU” setelah Terdakwa dan sdr. DEDI melakukan kesepakatan sekira jam 19.00 wita sdr. DEDI mengirimkan foto lokasi titik pengambilan sabu-sabu milik nya yang akan Terdakwa jual lagi kepada RAMA (DPO) di Jl. Belatuk 11 No.- Rt.- Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) sabu sabu tersebut di balut dengan plastik berwarna hitam dan di balut dengan 1 (satu) bungkus kopi merk Coffe mix warna keemasan yang di tindih dengan 1 (satu) buah batu, pada saat itu Narkotika jenis sabu sabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket/bungkus dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram/Brutto yang mana sebelumnya sdra DEDI memberi tahu Terdakwa terlebih dahulu berapa berat Narkotika jenis sabu sabu yang akan Terdakwa ambil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 19.00 Wita di Jl. Sentosa RT.- No.- Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang - Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) tiba tiba Terdakwa di datangi oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenali dan belakangan baru Terdakwa ketahui adalah anggota kepolisan dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang mana pada saat itu Terdakwa diamankan bersama dengan teman Terdakwa yang bernama sdra WAHYU, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor LS16EE/V/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 08 Mei 2024, terhadap kode sampel A1-A11 adalah Positif Metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |