Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H NUR SUGIYANTO Bin PATMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/O.4.11.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SUGIYANTO Bin PATMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa NUR SUGIYANTO Bin PATMO pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. A.W. Syahrani Rt. No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 1.91 gram/netto, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa menjemput Sdr. SAMRI (Terdakwa dalam berkas splitsing) dirumahnya sdr. SAMRI di Jl. Elang kota Samarinda, lalu Terdakwa dan sdr. SAMRI sepakat untuk pergi ke Jl. Merak Samarinda dengan mengendarai mobil sewaan jenis Daihatsu Sigra yang Terdakwa bawa dengan maksud untuk memantau orang yang habis membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira jam 18.00 Wita Terdakwa dan sdr. SAMRI melihat ada 2 (dua) orang yang mengendarai mobil box, lalu salah satu orang keluar dari mobil box tersebut dan masuk ke dalam gang Merak, lalu tidak lama kemudian orang tersebut kembali masuk ke dalam mobil dan pergi, kemudian Terdakwa dan sdr. SAMRI mengikuti mobil box tersebut, saat mobil tersebut melintas di Jl. AW. Syahranie kemudian Terdakwa mendatangi orang tesebut yang sedang berada diluar mobil dan dibawa masuk kembali ke dalam mobil box, sedangkan yang menunggu didalam mobil diamankan oleh Sdr. SAMRI, setelah itu Terdakwa dan sdr. SAMRI memeriksa mobil tersebut dan menemukan 2 (dua) bungkus poket sabu di kotak dan 2 (dua) poket sabu di sela-sela tempat duduk antara sopir dan penumpang, kemudian ke-4 (empat) poket sabu tersebut disimpan oleh Sdr. SAMRI di dalam tas miliknya, setelah terdakwa dan sdr. SAMRI selesai urusan dengan Sdr. ALDO SULISTIO (Terdakwa dalam berkas splising)  dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY (Terdakwa dalam berkas splising) dengan membayar uang tebusan agar perkara sabu tersebut tidak di proses secara hukum, lalu sabu tersebut diserahkan oleh sdr. SAMRI kepada Terdakwa untuk disimpan.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional  Nomor LS22EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap kode sampel A1, A2, B1, B2, B3, B4, B5 adalah Positif Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa NUR SUGIYANTO Bin PATMO pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. A.W. Syahrani Rt. No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu berat 1.91 gram/netto dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa menjemput Sdr. SAMRI (Terdakwa dalam berkas splitsing) dirumahnya sdr. SAMRI di Jl. Elang kota Samarinda, lalu Terdakwa dan sdr. SAMRI sepakat untuk pergi ke Jl. Merak Samarinda dengan mengendarai mobil sewaan jenis Daihatsu Sigra yang Terdakwa bawa dengan maksud untuk memantau orang yang habis membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira jam 18.00 Wita Terdakwa dan sdr. SAMRI melihat ada 2 (dua) orang yang mengendarai mobil box, lalu salah satu orang keluar dari mobil box tersebut dan masuk ke dalam gang Merak, lalu tidak lama kemudian orang tersebut kembali masuk ke dalam mobil dan pergi, kemudian Terdakwa dan sdr. SAMRI mengikuti mobil box tersebut, saat mobil tersebut melintas di Jl. AW. Syahranie kemudian Terdakwa mendatangi orang tesebut yang sedang berada diluar mobil dan dibawa masuk kembali ke dalam mobil box, sedangkan yang menunggu didalam mobil diamankan oleh Sdr. SAMRI, setelah itu Terdakwa dan sdr. SAMRI memeriksa mobil tersebut dan menemukan 2 (dua) bungkus poket sabu di kotak dan 2 (dua) poket sabu di sela-sela tempat duduk antara sopir dan penumpang, kemudian ke-4 (empat) poket sabu tersebut disimpan oleh Sdr. SAMRI di dalam tas miliknya, setelah terdakwa dan sdr. SAMRI selesai urusan dengan Sdr. ALDO SULISTIO (Terdakwa dalam berkas splising)  dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY (Terdakwa dalam berkas splising) dengan membayar uang tebusan agar perkara sabu tersebut tidak di proses secara hukum, lalu sabu tersebut diserahkan oleh sdr. SAMRI kepada Terdakwa untuk disimpan.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional  Nomor LS22EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap kode sampel A1, A2, B1, B2, B3, B4, B5 adalah Positif Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Ketiga

-----Bahwa terdakwa NUR SUGIYANTO Bin PATMO pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. A.W. Syahrani Rt. No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 112, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa menjemput Sdr. SAMRI (Terdakwa dalam berkas splitsing) dirumahnya sdr. SAMRI di Jl. Elang kota Samarinda, lalu Terdakwa dan sdr. SAMRI sepakat untuk pergi ke Jl. Merak Samarinda dengan mengendarai mobil sewaan jenis Daihatsu Sigra yang Terdakwa bawa dengan maksud untuk memantau orang yang habis membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira jam 18.00 Wita Terdakwa dan sdr. SAMRI melihat ada 2 (dua) orang yang mengendarai mobil box, lalu salah satu orang keluar dari mobil box tersebut dan masuk ke dalam gang Merak, lalu tidak lama kemudian orang tersebut kembali masuk ke dalam mobil dan pergi, kemudian Terdakwa dan sdr. SAMRI mengikuti mobil box tersebut, saat mobil tersebut melintas di Jl. AW. Syahranie kemudian Terdakwa mendatangi orang tesebut yang sedang berada diluar mobil dan dibawa masuk kembali ke dalam mobil box, sedangkan yang menunggu didalam mobil diamankan oleh Sdr. SAMRI, setelah itu Terdakwa dan sdr. SAMRI memeriksa mobil tersebut dan menemukan 2 (dua) bungkus poket sabu di kotak dan 2 (dua) poket sabu di sela-sela tempat duduk antara sopir dan penumpang, kemudian ke-4 (empat) poket sabu tersebut disimpan oleh Sdr. SAMRI di dalam tas miliknya, setelah terdakwa dan sdr. SAMRI selesai urusan dengan Sdr. ALDO SULISTIO (Terdakwa dalam berkas splising)  dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY (Terdakwa dalam berkas splising) dengan membayar uang tebusan agar perkara sabu tersebut tidak di proses secara hukum, lalu sabu tersebut diserahkan oleh sdr. SAMRI kepada Terdakwa untuk disimpan.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional  Nomor LS22EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap kode sampel A1, A2, B1, B2, B3, B4, B5 adalah Positif Metamfetamina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya