Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
264/Pdt.G/2025/PN Smr HJ. NORSIAH ASWEN SUSYO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 264/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. NORSIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WASTI,SH.,M.HHJ. NORSIAH
2Binarida Kusumastuti,S.HHJ. NORSIAH
3AGUSTINUS ARIF JUONO, SHHJ. NORSIAH
4HASRIYANI,SH.HJ. NORSIAH
5RINI MARTHA, S.H.HJ. NORSIAH
6Jotroven Manggi, S.H.HJ. NORSIAH
Tergugat
NoNama
1ASWEN SUSYO UTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I C.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia C.q Kepala Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalimantan Timur, C.q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r :

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Bukti – bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.

3.    Menyatakan menurut hukum, bahwa jual beli antara Suami (alm. Nanang Sofian) Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Jual – Beli (Tanah dan Rumah) tertanggal 31 Juli 1994 terhadap sebidang tanah yang terletak Jalan Jelawat, Desa/Kampung Sidomuliyo, Kec. Samarinda Ilir, Kotamadyah Daearah Tingkat II  Samarinda, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Biawan Gg. Merigita No.03, RT.003, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan batas – batas tanah adalah :

-    Sebelah Utara berbatasan dengan    :    Ismail E.Amenan (dahulu), sekarang Tan Aquan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan    :    Ismail E.Amenan (dahulu), sekarang Tan Aquan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan    :    Sabran (dahulu), sekarang Gang Merigita
-    Sebelah Barat berbatasan dengan    :    Js. Bakrie (dahulu), sekarang Gang Merigita

Sesuai Sertipikat  Hak Milik  No. 28 tanggal 14 September 1981, dengan Surat Ukur No : 502/1981,  Luas : 200 M2 tanggal 20/07/1981, atas nama : Aswen. S. Utomo Adalah sah dan berharga.

4.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Jelawat, Desa/Kampung Sidomuliyo, Kec. Samarinda Ilir, Kotamadyah Daearah Tingkat II  Samarinda, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Biawan Gg. Merigita No.03, RT.003, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan batas – batas tanah adalah :

-    Sebelah Utara berbatasan dengan    :    Ismail E.Amenan (dahulu), sekarang Tan Aquan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan    :    Ismail E.Amenan (dahulu), sekarang Tan Aquan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan    :    Sabran (dahulu), sekarang Gang Merigita
-    Sebelah Barat berbatasan dengan    :    Js. Bakrie (dahulu), sekarang Gang Merigita

Sesuai Sertipikat  Hak Milik  No. 28 tanggal 14 September 1981, dengan Surat Ukur No : 502/1981,  Luas : 200 M2 tanggal 20/07/1981, atas nama : Aswen. S. Utomo.

5.    Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan infomasi mengenai perpindahan tempat tinggal atau domisili Tergugat kepada Suami (alm. Nanang Sofian) Penggugat dan Penggugat pada hal sebelumnya Tergugat telah berjanji untuk membatu Suami  (Alm. Nanang Sofian) Penggugat dan Penggugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat sesuai Surat Perjanjian Jual – Beli (Tanah dan Rumah) tertanggal 31 Juli 1994 dikategorikan sebagai Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat.

6.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini serta melakukan proses pencatatan balik nama pada Sertipikat  Hak Milik  No. 28 tanggal 14 September 1981, dengan Surat Ukur No : 502/1981,  Luas : 200 M2 tanggal 20/07/1981, atas nama : Aswen. S. Utomo ke atas nama Penggugat.

7.    Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertipikat  Hak Milik  No. 28 tanggal 14 September 1981, dengan Surat Ukur No : 502/1981,  Luas : 200 M2 tanggal 20/07/1981, atas nama : Aswen. S. Utomo ke atas nama Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini.

8.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini. 

9.    Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

S u b s i d a i r :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak