Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
546/Pid.Sus/2024/PN Smr INDRIASARI SIKAPANG, S.H. AZAHAR Als AJAY Bin TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 546/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2499 /O.4.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZAHAR Als AJAY Bin TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa AZAHAR Als. AJAY Bin. TAMRIN pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, yang bertempat di gang kecil Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Loa Janan Ilir Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan para terdakwa dengan  cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya terdakwa meminta pekerjaan terhadap saksi ACHMAD GAJALI Als. JALI Bin. SYAHRIN (Alm) (dilakukan pemberkasan terpisah), yang mana terdakwa mengetahui bahwa saksi JALI berjualan narkotika jenis sabu- sabu, lalu terdakwa ditawarkan harga jual untuk setiap gramnya adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian akan dijual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) agar mendapatkan kauntungan yang lebih, dimana sistem pembayarannya akan dibayarkan apabila semua narkotika jenis sabunya habis terjual.
    • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 14.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi JALI yang mana terdakwa ditawarkan untuk menerima narkotika jenis sabu sebanyak 500 (lima ratus) Gram dan terdakwa menyanggupinya, selanjutnta pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wita terdakwa Bersama saksi JALI pergi ke jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Loa Janan Ilir Kecmatan Samarinda Seberang Kota Samarinda dengan maksud mengambil narkotika jenis sabu yang dimksud, setelah menerimanya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di rumah kosong yang berada di jalan Kartini Rt. 05 No. 0378 Dusun Sidomulyo Desa Bukit Rya Kecamatan Tenggarong Seberang Kbupaten Kutai Kertanegara.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitaar 15.00 wita terdakwa dan saksi JALI kembali ke rumah kosong tersebut dengan maksud membagi narkotika jenis sabu menjadi 91 (Sembilan puluh satu) poketan dengan ukuran yang berbeda yang maksudkan agar mudah untuk dijual kembali, setelah itu sekitar jam 23.30 wita Sdr. ANDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan P. Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, kemudian terdakwa pergi ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat waarna hitam KT 2907 MO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 00.30 wita, sesampainya di tempat yang dimaksud terdakwa duduk di atas sepeda motornya yang kemudian datang saksi BUDI ARIFIN, S.H. Bin. SUGIYO (Alm) dan saksi AHDANSYAH Bin. H. MISRANSYAH beserta Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda lainnya yang langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, namun sebelumnya terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus/ poket narkotika jenis sabu yang berada dalam kemasan Bumbu mie sedap berwarna putih dengan berat 1, 21 (satu koma duaa puluh satu) Gram, adapun perbuatan terdakwa tersebut terlihat oleh saksi BUDI dan saksi AHDANSYAH, lalu terhadap terdakwaa dilakukan penggeldahan badan yang menemukan barang bukti berupaa 1 (satu) unit handphone Android merk realme warna hitam nomor imei 863991062718016 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 2907 MO, selanjutnya terhadap terdakwa ditanyakan kembali dimana terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabunya lalu terdakwa mengaku menyimpannya di sebuah rumah kosong yang berada di jalan Kartini Rt. 05 No. 0378 Dusun Sidomulyo Desa Bukit Rya Kecamatan Tenggarong Seberang Kbupaten Kutai Kertanegara, atas pengakuan tersebut terdakwa dibawa ke Alamat yang dimaksud dan setelah digeledah didapati barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang terkubur di belakang rumah berisi 1 (satu) buah tas kain warna biru yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus/ poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 437,72 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tujuh puluh dua) Gram, 1 (satu) buah kantong plastik yng tergantung di tiang rumah yang berisi 1 (satu) buah kotak rokok besi warna hitam merk Jack Daniel yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 3,5 (tiga koma lima) Gram, 1 (satu) buah kotak warna cokelat merk Lampu Platinum yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 49,84 (empat puluh Sembilan koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah kotak HP Android merk Oppo warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) amplop putih yang masing- masing dalam amplop berisikan 34 (tiga puluh empat) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 6,34 (enam koma tiga puluh empat) Gram yang terblut 1 (satu) lembar plastik klip, 37 (tiga puluh tujuh) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 8,26 (delapan koma dua puluh enam) Gram yang terbalut 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 25,50 (dua puluh lima koma lima puluh) Gram, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa terkait narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari saksi JALI dengan maksud untuk dijual kembali, yang mana harga beli narkotika jenis sabu sebanyak 500 (lima ratus) Gram tersebut adalah senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun belum dibayarkan terdakwa dikarenakan akan dibayarkan setelah semua habis terjual dan apabila semua sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus limaa puluh juta rupiah).
    • Bahwa terdakwa sudah sering menerima narkotika jenis sabu dari saksi JALI, namun sebelumnya hanya menerima 1 (satu) atau 2 (dua) gram saja, dan semua sabu tersebut sudah habis terjual, Dimana uang hasil penjualan tersebut sudah terdakwa setorkan kepada saksi JALI.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Mrtaadinata Nomor : 057/10021.00/2024 tanggal 02 April 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 91 (Sembilan puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 509,42 (lima ratus Sembilan koma empat puluh dua) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI Nomor LS13ED/IV/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tertanggal 19 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang seluruhnya mengandung metamfetamina sebagaimaa terdaftar dalam Lampiran I Nomor Urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa AZAHAR Als. AJAY Bin. TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------------ Bahwa Terdakwa AZAHAR Als. AJAY Bin. TAMRIN pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024, yang bertempat di pinggir jalan P. Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan para terdakwa dengan  cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 00.30 wita di pinggir jalan P. Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda yang awalnya saksi BUDI ARIFIN, S.H. Bin. SUGIYO (Alm) dan saksi AHDANSYAH Bin. H. MISRANSYAH yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu- sabu, atas laporan tersebut saksi BUDI dan melihat terdakwa yang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 2907 MO yng kemudian ketika didekati terlihat terdakwaa membuang bungkusan yang mencurigakan, atas hal tersebut terhadap terdakwa dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan, atas penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bumbu mie sedap warna putih di atas tanah yang berisikan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) Gram, 1 (satu) unit HP android merk Realme warna hitam nomor imei 863991962718016 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 2907 MO, selanjutnya terhadap terdakwa ditanyakan kembali dimana terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabunya lalu terdakwa mengaku menyimpannya di sebuah rumah kosong yang berada di jalan Kartini Rt. 05 No. 0378 Dusun Sidomulyo Desa Bukit Rya Kecamatan Tenggarong Seberang Kbupaten Kutai Kertanegara, atas pengakuan tersebut terdakwa dibawa ke Alamat yang dimaksud dan setelah digeledah didapati barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang terkubur di belakang rumah berisi 1 (satu) buah tas kain warna biru yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus/ poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 437,72 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tujuh puluh dua) Gram, 1 (satu) buah kantong plastik yng tergantung di tiang rumah yang berisi 1 (satu) buah kotak rokok besi warna hitam merk Jack Daniel yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 3,5 (tiga koma lima) Gram, 1 (satu) buah kotak warna cokelat merk Lampu Platinum yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 49,84 (empat puluh Sembilan koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah kotak HP Android merk Oppo warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) amplop putih yang masing- masing dalam amplop berisikan 34 (tiga puluh empat) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 6,34 (enam koma tiga puluh empat) Gram yang terblut 1 (satu) lembar plastik klip, 37 (tiga puluh tujuh) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 8,26 (delapan koma dua puluh enam) Gram yang terbalut 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 25,50 (dua puluh lima koma lima puluh) Gram, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Mrtaadinata Nomor : 057/10021.00/2024 tanggal 02 April 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 91 (Sembilan puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 509,42 (lima ratus Sembilan koma empat puluh dua) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI Nomor LS13ED/IV/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tertanggal 19 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang seluruhnya mengandung metamfetamina sebagaimaa terdaftar dalam Lampiran I Nomor Urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa AZAHAR Als. AJAY Bin. TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya