Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Smr | WURI TRIYANI | 1.H. BAKRI 2.HJ. HARSANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Smr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I yang dijamin dan diketahui oleh Tergugat II adalah ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 4. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 71. 000661.04/ SPK-102/ XII/ 2023 tanggal, 27 Desember 2023 dengan Plafond Kredit Rp.200.000.000,- (Dua ratus Juta Rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No : W18.00016508.AG.05.01 TAHUN 2024 tanggal, 23 Januari 2024, Pemberi Fidusia : HJ. HARSANI selaku Tergugat II, dengan nominal Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Penerima Fidusia : PT BANK PASAR RONGGOLAWE selaku Penggugat , Sedangkan pinjaman awal Tergugat I H. BAKRI semula sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) saat ini menjadi Rp. 292.120.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat I yang dijamin dan diketahui oleh Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok dan bunga) serta denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 292.120.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah); 7. Menyatakan apabila Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa kredit (pokok, bunga dan denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan/ objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut : No. Registrasi : KT 999 B Merek : HONDA Type : CITY HB 1.5L RS CVT Jenis : MOBIL PENUMPANG Model : MINIBUS Tahun : 2021 Warna : PUTIH PLATINUM MUTIARA No. Rangka : MHRGN5880MJ201637 No. Mesin : L15ZF1001937 No. BPKB : Q-09820015N Jumlah Roda : 4 (Empat) Atas Nama : HJ. HARSANI yang dijaminkan kepada Penggugat, dijual baik dibawah tangan maupun dimuka umum/dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maupun Pengadilan Negeri Samarinda dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit (pokok dan bunga), serta denda keterlambatan Tergugat I kepada Penggugat; 7. Memerintahkan aparat POLRESTA Samarinda CQ Satlantas POLRESTA Samarinda untuk mengadakan pengamanan dalam hal diadakannya eksekusi jaminan, dan termasuk pemblokiran STNK jaminan dan mencari keberadaan objek Jaminan ; 8. Menghukum Tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, II dan/ atau pihak – pihak lain yang memakai/menyewa dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan objek jaminan oleh karena itu, untuk menyerahkan objek jaminan dan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap objek tersebut; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( consevatoir beslag) berupa 1 unit Kendaraan Roda 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut : No. Registrasi : KT 999 B Merek : HONDA Type : CITY HB 1.5L RS CVT Jenis : MOBIL PENUMPANG Model : MINIBUS Tahun : 2021 Warna : PUTIH PLATINUM MUTIARA No. Rangka : MHRGN5880MJ201637 No. Mesin : L15ZF1001937 No. BPKB : Q-09820015N Jumlah Roda : 4 (Empat) Atas Nama : HJ. HARSANI 11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitvoerbaarBijVoorraad ) walaupun ada upaya hukum keberatan; 12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku di masyarakat ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |