Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2024/PN Smr 1.YASINTA TJHAI
2.SELVINA
3.TAN LILIYANA
4.DEVIANA
MUHAMMAD SHOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YASINTA TJHAI
2SELVINA
3TAN LILIYANA
4DEVIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIFANI. FD, S.HYASINTA TJHAI
2MUHAMMAD RIFANI. FD, S.HSELVINA
3MUHAMMAD RIFANI. FD, S.HTAN LILIYANA
4MUHAMMAD RIFANI. FD, S.HDEVIANA
5ERIKH SUANGI, SH.YASINTA TJHAI
6ERIKH SUANGI, SH.SELVINA
7ERIKH SUANGI, SH.TAN LILIYANA
8ERIKH SUANGI, SH.DEVIANA
9JOHN PRICLES SILALAHI, S.H.YASINTA TJHAI
10JOHN PRICLES SILALAHI, S.H.SELVINA
11JOHN PRICLES SILALAHI, S.H.TAN LILIYANA
12JOHN PRICLES SILALAHI, S.H.DEVIANA
13DAFRIANSYAH, S.H.,M.M.YASINTA TJHAI
14DAFRIANSYAH, S.H.,M.M.SELVINA
15DAFRIANSYAH, S.H.,M.M.TAN LILIYANA
16DAFRIANSYAH, S.H.,M.M.DEVIANA
17TIKNO HANDOKO, S.HYASINTA TJHAI
18TIKNO HANDOKO, S.HSELVINA
19TIKNO HANDOKO, S.HTAN LILIYANA
20TIKNO HANDOKO, S.HDEVIANA
21MOCHAMAD RIFAI, S.H.YASINTA TJHAI
22MOCHAMAD RIFAI, S.H.SELVINA
23MOCHAMAD RIFAI, S.H.TAN LILIYANA
24MOCHAMAD RIFAI, S.H.DEVIANA
25VINZENSIA NELLA BANNE RARA., SH., MHYASINTA TJHAI
26VINZENSIA NELLA BANNE RARA., SH., MHSELVINA
27VINZENSIA NELLA BANNE RARA., SH., MHTAN LILIYANA
28VINZENSIA NELLA BANNE RARA., SH., MHDEVIANA
29ERIK FERIL, S.HYASINTA TJHAI
30ERIK FERIL, S.HSELVINA
31ERIK FERIL, S.HTAN LILIYANA
32ERIK FERIL, S.HDEVIANA
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SHOLIHIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak / kuasa daripadanya untuk segera menghentikan seluruh kegiatan / aktifitas diatas tanah objek sengketa sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht van gewijsde ) ;
  2. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu             ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ; -----------------------

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan secara hukum ( Verklaard voor recht ) bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan seluas 5.762 M2 ( lima ribu tujuh ratus enam puluh dua meter  persegi ) atau berukuran lebar + 44,50 meter dan panjang + 129,50 meter, yang terletak di jalan Rapak Indah RT. 35 , Kelurahan karang Asam Ilir, kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, provinsi Kalimantan Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 1371 dengan Surat Ukur No. 01066/2021 dengan batas – batas tanah sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------

            --     sebelah Utara berbatasan dengan      :     Lily Hermawan ;

            --     sebelah Selatan berbatasan dengan  :     Kartini ;

            --     sebelah Timur berbatasan dengan       :     Samir Ahtar ;

            --     sebelah Barat berbatasan dengan      :     Jalan Rapak Indah ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum ( Verklaard voor recht ) bahwa perbuatan Tergugat terurai diatas sebagai perbuatan melanggar hukum ( Onrechmatige daad ) dengan segala akibat hukum daripadanya ; -----------
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak / kuasa daripadanya untuk segera mengosongkan tanah perwatasan objek sengketa ; --------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil / riil  berupa  uang sewa tanah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) per - tahunnya dan perhitungan ini akan terus berjalan hingga Tergugat memenuhi seluruh tuntutan Para Penggugat dalam perkara ini ; -------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang bersifat immaterial / moriel kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika atas tanda bukti pembayaran       yang sah ; -------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan secara hukum ( Verklaard voor recht ) bahwa surat segel berupa Surat Pernyataan Perwatasan tertanggal 7 Maret 1974 adalah tidak sah serta tidak berharga ; -----------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )   apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14            ( empat belas ) hari sejak putusan ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada  Tergugat sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini ; -
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ; ------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak