INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | Nahum Manipada | 1.PT. NUSARAYA AGRO SAWIT MELENYIU 2.KOPERASI OMEGA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 27 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Terbilang (dua pulh tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah 5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar upah selama proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebagai berikut :
Jumlah angka 4+ 5 = Rp.23.495.500,- Rp.53.704.000,,- + Rp.77.199.500,- Terbilang ( tujuh puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah );
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu mesti ada upaya hukum Kasasi; 7. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara; Atau: Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |