Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
851/Pid.B/2025/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H. MAULANA MALIK ISMAIL BIN MARFUAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 851/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6344/O.4.11.3/EOH.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA MALIK ISMAIL BIN MARFUAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MAULANA MALIK ISMAIL Bin MARFUAT pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 12.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupung menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi YUDIYARDI menawarkan  1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 Nopol KT 2261 S warna biru tahun 2019 No.rangka MH1KF4117KK632193 No.Mesin KF41E1632671 an.WINDY ADITYA di marketplace media social, lalu Terdakwa yang melihat postingan tersebut langsung menghubungi saksi YUDIYARDI untuk menawar sepeda motor yang akan dijual tersebut dan sepakat untuk bertemu memeriksa sepeda motor yang akan dijual tersebut digang Perjuangan jalan Sultan Alimuddin. Pada saat saksi YUDIYARDI dan Terdakwa bertemu serta telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi YUDIYARDI untuk pergi ke ATM dengan membawa sepeda motor tersebut terlebih dahulu dengan alasan tidak membawa uang untuk melakukan pembayaran sepeda motor dan juga dengan alasan sekalian memeriksa sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa meminta kunci sepeda motor milik saksi YUDIYARDI dan mengendarai sepeda motor tersebut serta saksi YUDIYARDI yang dibonceng dibelakang menuju ke Alfamidi yang berada dijalan Sultan Alimuddin. Sesampainya di Alfaimidi, Terdakwa masuk kedalam dengan alasan ke ATM dengan membawa kunci sepeda motor milik saksi YUDIYARDI dan saksi YUDIYARDI menunggu disepeda motor yang kemudian Terdakwa sengaja berlama-lama didalam untuk mengelabui saksi YUDIYARDI dan saat saksi YUDIYARDI masuk kedalam Alfamidi, selanjutnya Terdakwa langsung keluar dari Alfamidi dan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 Nopol KT 2261 S warna biru tahun 2019 No.rangka MH1KF4117KK632193 No.Mesin KF41E1632671 an.WINDY ADITYA milik saksi YUDIYARDI dan pergi menuju ke daerah Palaran yang kemudian Terdakwa tawarkan dan jual kepada saksi DIDI secara tunai.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa membawa kunci kontak dan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 Nopol KT 2261 S warna biru tahun 2019 No.rangka MH1KF4117KK632193 No.Mesin KF41E1632671 an.WINDY ADITYA milik saksi YUDIYARDI dengan tujuan untuk mengambil uang tunai ke ATM sebagai bentuk tipu muslihat yang dilakukan oleh Terdakwa untuk membuat saksi YUDIYARDI tidak curiga dan lengah sehingga Terdakwa dapat mengambil serta membawa 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 Nopol KT 2261 S warna biru tahun 2019 No.rangka MH1KF4117KK632193 No.Mesin KF41E1632671 an.WINDY ADITYA yang kemudian akan dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta tanpa seizin pemiliknya yakni saksi YUDIYARDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi YUDIYARDI mengalami kerugian dari barang yang diambil atau dicuri tersebut sebesar kurang lebih Rp.24.000.000,-(Dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MAULANA MALIK ISMAIL Bin MARFUAT pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 12.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi YUDIYARDI menawarkan  1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 Nopol KT 2261 S warna biru tahun 2019 No.rangka MH1KF4117KK632193 No.Mesin KF41E1632671 an.WINDY ADITYA di marketplace media social, lalu Terdakwa yang melihat postingan tersebut langsung menghubungi saksi YUDIYARDI untuk menawar sepeda motor yang akan dijual tersebut dan sepakat untuk bertemu memeriksa sepeda motor yang akan dijual tersebut digang Perjuangan jalan Sultan Alimuddin. Pada saat saksi YUDIYARDI dan Terdakwa bertemu serta telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi YUDIYARDI untuk pergi ke ATM terlebih dahulu dengan alasan tidak membawa uang untuk melakukan pembayaran sepeda motor tersebut dan juga dengan alasan sekalian memeriksa sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa meminta kunci sepeda motor milik saksi YUDIYARDI dan mengendarai sepeda motor tersebut serta saksi YUDIYARDI yang dibonceng dibelakang menuju ke Alfamidi yang berada dijalan Sultan Alimuddin. Sesampainya di Alfaimidi, Terdakwa masuk kedalam dengan alasan ke ATM dengan membawa kunci sepeda motor milik saksi YUDIYARDI dan saksi YUDIYARDI menunggu disepeda motor yang kemudian Terdakwa sengaja berlama-lama didalam untuk mengelabui saksi YUDIYARDI dan saat saksi YUDIYARDI masuk kedalam Alfamidi, selanjutnya Terdakwa langsung keluar dari Alfamidi dan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 Nopol KT 2261 S warna biru tahun 2019 No.rangka MH1KF4117KK632193 No.Mesin KF41E1632671 an.WINDY ADITYA milik saksi YUDIYARDI dan pergi menuju ke daerah Palaran yang kemudian Terdakwa tawarkan dan jual kepada saksi DIDI secara tunai.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang/benda berupa 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 Nopol KT 2261 S warna biru tahun 2019 No.rangka MH1KF4117KK632193 No.Mesin KF41E1632671 an.WINDY ADITYA dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta tanpa seizin pemiliknya yakni saksi YUDIYARDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi YUDIYARDI mengalami kerugian dari barang yang diambil atau dicuri tersebut sebesar kurang lebih Rp.24.000.000,-(Dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya