Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr PT. Kaltim Prima Coal Bambang Nurbagyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat L-087/HR-IR/II/2024
Penggugat
NoNama
1PT. Kaltim Prima Coal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul BahriPT. Kaltim Prima Coal
Tergugat
NoNama
1Bambang Nurbagyo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim PHI Samarinda untuk, menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama atau Perjanjian Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Kesehatan No. PB-212-HR-IR/XII/19 yang disepakati Tanggal 20 Januari 2020 dengan segala konsekuensi hukumnya.
  3. Membebaskan PENGGUGAT dari segala tanggungjawab Perdata maupun tanggungjawab lainnya yang timbul dan didasarkan pada hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT termasuk tanggungjawab pembayaran Santunan dan atau segala jenis pembayaran yang timbul dari klaim Jaminan Sosial Tenaga Kerja maupun asuransi kumpulan (Asuransi Jiwa Kecelakaan Kumpulan).
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Apabila Majelis Yang Mulia memiliki pertimbangan lain, mohon agar perkara ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak