Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2024/PN Smr KEVIN ADHYAKSA, SH EDO SETIAWAN BIN SELAMAT UTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2113/ O.4.11.3/ Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO SETIAWAN BIN SELAMAT UTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa EDO SETIAWAN bin SELAMAT UTI  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Mess Crowners PUB yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag-steek-of-srootwapen)” yang dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal dari saksi ROHMAN LUKMANTO dan saksi HAMKA yang merupakan anggota Kepolisian pada Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian para saksi anggota Kepolisian melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.25 Wita para saksi anggota Kepolisian mendatangi ke tempat tersebut, melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian diketahui adalah Terdakwa EDO SETIAWAN berada di atas sepeda motor honda Beat warna hitam nopol KT-6308-MD berada di depan mess Crowners PUB, kemudian para saksi anggota Kepolsian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram brutto di dalam lipatan uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah) yang berada digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram brutto di dalam lipatan uang Rp1.000,- (seribu rupiah) yang berada di dalam bungkus rokok merek black filter, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram brutto dan uang sebesar Rp383.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang berada di dalam dompet warna hitam yang disimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa, uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang para saksi anggota Kepolisian ambil dari dalam ATM Bank BNI atas nama EDO SETIAWAN, 1 (satu) unit handphone merek realme milik Terdakwa dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 25 (dua puluh lima) cm yang ditemukan di pinggang sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam itu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, sebagai maksud dan tujuan Terdakwa untuk menjaga diri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951   ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya