Dakwaan |
Bahwa terdakwa I SIRAHMAT Als GATOT Bin H. AINI dan terdakwa II RAFLIANSYAH Bin ARDAN pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan D.I Panjaitan, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan yang dilakukan dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa mengambil barang berupa kabel tembaga warna hitam yang tertanam dibawah tanah untuk arus Listrik penerangan lampu jalan tepatnya di marka jalan D.I Panjaitan, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda milik Dinas Perhubungan Kota Samarinda dengan cara terdakwa II yang telah membawa linggis dan kayu sebelumnya, kemudian terdakwa II menggali tanah menggunakan linggis dan kayu tersebut, setelah kabelnya terlihat kemudian terdakwa I memotong kabel tersebut menggunakan sebilah parang hingga terpotong, kemudian kabel tersebut dibawa ke tempat yang sepi yang selanjutnya para terdakwa memotong- motong kabel tersebut menjadi beberapa bagian, lalu terdakwa II melepaskan kulit luar dari kabel dengan menggunakan pisau pemotong (cutter), setelah kabel dikeluarkan dari kulit luarnya lalu para terdakwa bakar dan setelah bersih hanya menyisakan kabel temabaganya saja, kemudian sekira jam 15.00 wita para terdakwa menjual kabel tembaga tersebut ke Gedung pengepul besi tua milik saksi Mahfud yang beralamat di Jalan PM. Noor, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Sei Pinang, Kota samarinda.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil kabel tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian dijual kembali sehingga mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk membeli keperluar sehari- hari para terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Dinas Perhubungan yang diwakili saksi Aji Danny mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.
- Bahwa para terdakwa sebelumnya tidak meminta ijin kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang diwakili saksi Aji Danny untuk mengambil kabel tersebut.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------
|