Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
822/Pid.Sus/2025/PN Smr SINTA LIA LATIFAH, S.H. HENDRA SUPMA Als EEN Bin HARSEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 822/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6141/O.4.11.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA LIA LATIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SUPMA Als EEN Bin HARSEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

 

         ------- Bahwa terdakwa HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA, dan saksi SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Perjuangan Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi, yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

-      Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, terdakwa memesan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi kepada HERWIANSYAH Alias EWI Alias INDIA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang didapat HERWIANSYAH Alias EWI Alias INDIA dari ANTO MEDAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu terdakwa dihubungi saksi SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm) yang adalah suruhan dari HERWIANSYAH Alias EWI Alias INDIA untuk mengantarkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 Wita saksi SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm) menyerahkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 200 butir kepada terdakwa di daerah sekitar dekat Toko Beras Jalan Biawan Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, setelah itu terdakwa langsung menuju Samarinda Seberang dan menjual 100 butir narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi tersebut, setelah itu kembali ke rumah terdakwa.

-      Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 23.45 Wita terdakwa menghubungi saksi DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA melalui aplikasi Whatsapp dan meminta saksi DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA untuk mengambil narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi di warung nasi goreng yang beralamat di Jalan Perjuangan Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, setelah itu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 00.00 Wita saksi DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA berangkat menuju lokasi tersebut dan bertemu terdakwa lalu mengambil 100 butir narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi berbentuk persegi warna kuning berlogo RR, kemudian terdakwa meminta saksi DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA untuk mengantar dan meletakkan 100 butir narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi berbentuk persegi warna kuning berlogo RR tersebut di samping kursi di depan Gang Cut Meutia Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur untuk diambil oleh YONO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Setelah itu sekira pukul 04.00 Wita ketika terdakwa yang sedang bertengkar dengan istri terdakwa dan saat itu mengajak saksi NUR AMIRUDDIN Alias MEMET Bin M. ARIFIN (Alm) untuk membantu menemani mencari istri terdakwa dan ketika melintas di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Perjuangan Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, tiba-tiba datang saksi SUJIONO, saksi REKA UPA PASERU (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang melakukan pengembangan terhadap terdakwa atas penangkapan sebelumnya terhadap saksi DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA sekira pukul 00.30 Wita di depan gang Cut Meutia Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan ditemukan 100 butir narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berbentuk persegi warna kuning berlogo RR yang didapat dari terdakwa. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terhadap terdakwa ditemukan dari dalam 1 unit mobil merk Calya warna putih dengan plat nomor: KT-1506 EL barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 397 butir narkotika jenis ekstasi (inex) berbentuk persegi panjang berwarna cokelat bertuliskan RR (Rolls Royce) dengan berat brutto 185 gram atau berat netto 178 gram, 1 unit Handphone merk Redmi Note 14 warna hitam, IMEI: 865623070855583/865623070855591, No.SIM 1: 0812511321. No.SIM 2: 085162667899, No.WA: +15515500678. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm) dan berhasil dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita di depan Alfamart Jalan Biawan No.27 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota samarinda Propinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.-

-      Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap 1 bungkus plastik berisikan 397 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk persegi panjang warna cokelat bertuliskan RR (Rolls Royce) dengan berat brutto 185 gram atau berat netto 178 gram adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. --------------

-    Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.---------------------

-   Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 109/10932.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 178 gram.

-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 07406/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernaadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa terdakwa HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL Positif Narkotika adalah benar tablet mengandung bahan aktif: MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

 

Atau

 

Kedua :

 

------- Bahwa terdakwa HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA, dan saksi SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Perjuangan Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----

-      Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa yang sedang bertengkar dengan istri terdakwa dan saat itu mengajak saksi NUR AMIRUDDIN Alias MEMET Bin M. ARIFIN (Alm) untuk membantu menemani mencari istri terdakwa dan ketika melintas di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Perjuangan Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, tiba-tiba datang saksi SUJIONO, saksi REKA UPA PASERU (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang melakukan pengembangan terhadap terdakwa atas penangkapan sebelumnya terhadap saksi DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA sekira pukul 00.30 Wita di depan gang Cut Meutia Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan ditemukan 100 butir narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berbentuk persegi warna kuning berlogo RR yang didapat dari terdakwa, yang sebelumnya terdakwa ambil dari HERWIANSYAH Alias EWI Alias INDIA melalui saksi SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm), kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terhadap terdakwa ditemukan dari dalam 1 unit mobil merk Calya warna putih dengan plat nomor: KT-1506 EL barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 397 butir narkotika jenis ekstasi (inex) berbentuk persegi panjang berwarna cokelat bertuliskan RR (Rolls Royce) dengan berat brutto 185 gram atau berat netto 178 gram, 1 unit Handphone merk Redmi Note 14 warna hitam, IMEI: 865623070855583/865623070855591, No.SIM 1: 0812511321. No.SIM 2: 085162667899, No.WA: +15515500678. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm) dan berhasil dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita di depan Alfamart Jalan Biawan No.27 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota samarinda Propinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------

-     Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya melebihi dari 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------

-     Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 109/10932.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 178 gram.--------------------

-     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 07406/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernaadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa terdakwa HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL Positif Narkotika adalah benar tablet mengandung bahan aktif: MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya