Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan II telah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: KAB/KP/048/XI/2020
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar Total Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. (37.256.746).
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Permohonan ini.
- Menyatakan Sebidang Tanah Surat Keterangan Untuk Melepaskan no 590/637/III/ksp/2020 ,Tanggal Surat 31 Maret 2020,Luas Tanah 77 M2, Luas Bangunan 120 M2 Alamat Jalan Kemakmuran Gg KNPI RT 24 No 17 Kel. Sungai Pinang, Kec. Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda An Mahani Febriani,adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh tergugat I dan II berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: KAB/KP/048/XI/2020 tanggal 02 November 2020.
- Menyatakan Penggugat berhak menjual di muka umum Sebidang Tanah Sebidang Surat Keterangan Untuk Melepaskan no 590/637/III/ksp/2020 ,Tanggal Surat 31 Maret 2020,Luas Tanah 77 M2, Luas Bangunan 120 M2 Alamat Jalan Kemakmuran Gg KNPI RT 24 No 17 Kel. Sungai Pinang, Kec. Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda An Mahani Febriani untuk menutupi Kerugian Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun timbul verzet atau banding.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|